JP Radar Kediri - Menjelang akhir tahun, perhatian para pekerja swasta kembali tertuju pada aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja, bukan sekadar kebijakan perusahaan. Aturan ini sekaligus memastikan bahwa pemberi kerja wajib membayarkan THR kepada karyawan yang memenuhi syarat, terutama menjelang hari raya keagamaan masing-masing.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa THR tidak hanya diberikan kepada pekerja tetap, tetapi juga mencakup karyawan kontrak, pekerja harian, hingga pegawai lepas. Selama seseorang telah bekerja minimal satu bulan berturut-turut, maka ia berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan. Hal ini menjadi bentuk perlindungan bagi seluruh pekerja swasta agar tidak ada yang dirugikan, meskipun mereka tidak berstatus pegawai tetap.
Baca Juga: Bukan Gaji, Tapi Upah! Begini Sistem Pembayaran Baru PPPK Paruh Waktu 2025
Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja. Karyawan yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap mendapatkan THR secara proporsional, dihitung berdasarkan perbandingan lamanya bekerja dengan 12 bulan. Skema ini memberi kepastian bahwa setiap karyawan tetap memperoleh haknya secara adil.
Pembayaran THR wajib dilakukan sebelum hari raya keagamaan. Bagi pekerja yang merayakan Natal, misalnya, THR harus dibayarkan menjelang tanggal 25 Desember. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua kategori pekerja baik tetap maupun kontrak selama hubungan kerja mereka sah dan memenuhi syarat masa kerja.
Dengan adanya Permenaker 6/2016, pemerintah memastikan tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau mengabaikan kewajiban membayar THR. Aturan ini sekaligus memberikan rasa aman bagi pekerja swasta, bahwa mereka memiliki landasan hukum yang kuat dalam menerima hak THR setiap tahunnya.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira