JP Radar Kediri - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 positif dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Program BSU dari pemerintah ini ditargetkan untuk 15 juta penerima yang memenuhi kriteria.
Kriterianya tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Diterangkan, BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang merupakan seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
Bantuan upah Rp600.000 2025 itu salah satunya dapat diterima jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan umumnya dilakukan oleh pemberi kerja (perusahaan) bagi karyawan penerima upah.
Meski demikian, Menaker Yassierli secara tegas menyatakan bahwa program BSU belum ada perintah dari Presiden Prabowo.
“Sejauh ini belum ada kebijakan baru mengenai BSU tahap II. Jadi bisa diasumsikan memang tidak ada penyaluran lanjutan,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang mungkin menyesatkan terkait bantuan subsidi upah. Program BSU sebelumnya telah disalurkan secara penuh kepada jutaan penerima di seluruh Indonesia.
Status BSU Tahap II JMO BPJS Ketenagakerjaan
Langkah yang bisa dilakukan para pekerja/buruh adalah dengan melakukan tahap validasi. Tahap ini bertujuan untuk memastikan tidak ada penerima ganda, data fiktif, atau pekerja yang sudah tidak aktif namun masih tercatat dalam sistem.
Pemerintah juga ingin memastikan bantuan ini tidak tumpang tindih dengan program lain seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja.
Langkah ini dinilai penting agar penyaluran BSU lebih transparan dan tepat sasaran.
Bagi pekerja yang ingin mengetahui perkembangan terbaru BSU 2025, disarankan untuk rutin mengecek informasi melalui:
- Situs resmi: kemnaker.go.id,
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kemenaker RI dan BPJS Ketenagakerjaan
Kedua kanal tersebut menjadi sumber informasi paling valid mengenai status penerima, jadwal pencairan, dan tahapan administrasi BSU 2025.
Dengan status yang kini sudah memasuki tahap finalisasi, besar kemungkinan BSU 2025 segera dicairkan dalam waktu dekat.
Masyarakat diimbau tetap tenang, waspada terhadap informasi palsu, dan memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka selalu diperbarui agar tidak terhambat dalam proses verifikasi.
Update Bantuan Subsidi Upah (BSU) November 2025. Penerima bantuan Rp600 ribu ini memiliki syarat yang harus dipenuhi jika ingin jadi penerimanya.
Proses pendaftaran bisa dilakukan secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui kanal daring resmi.
Setelah perusahaan resmi terdaftar, pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dengan melampirkan data jumlah karyawan dan upah sesuai formulir BPJS Ketenagakerjaan.
Jutaan pekerja hingga buruh yang berpenghasilan rendah masih mengharapkan pencairan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) November 2025.
Dana bansos dengan nominal Rp600.000 itu hingga kini dikulik cara pendaftaran, cek status, hingga syarat untuk dapatkannya.
Skema Penyaluran BSU 2025
Sejak pertama kali diluncurkan, program BSU Rp600.000 hadir untuk pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Bansos ini ditujukan untuk menjaga daya beli buruh di tengah tekanan ekonomi pasca-pandemi.
Namun faktanya, hingga November 2025, BSU hanya cair satu kali, yaitu pada periode Juni–Juli.
“BSU yang sudah diberikan hanya untuk dua bulan, Juni dan Juli lalu. Setelah itu belum ada instruksi baru,” kata Yassierli.
Ketiadaan arahan lanjutan dari pemerintah menjadi sinyal kuat bahwa BSU tahap II tak akan direalisasikan pada sisa tahun ini, meski sebelumnya sempat beredar kabar pencairan lanjutan di semester kedua 2025.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil