Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Resmi dari Kemenkeu! Gaji Pertama PPPK Penuh Waktu Belum Bisa Cair Kalau 3 Syarat Ini Belum Lengkap

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:48 WIB
Menkeu Purbaya resmi menetapkan gaji PPPK.
Menkeu Purbaya resmi menetapkan gaji PPPK.

JP Radar Kediri - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pencairan gaji pertama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu hanya bisa dilakukan jika tiga syarat utama telah terpenuhi. Langkah ini dilakukan demi memastikan transparansi dan keabsahan administrasi dalam sistem keuangan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, yang menjelaskan bahwa Kemenkeu tidak dapat menyalurkan gaji PPPK penuh waktu sebelum seluruh dokumen dan keputusan pengangkatan diselesaikan oleh instansi terkait.

“Kami mohon pengertiannya, gaji PPPK penuh waktu baru bisa dibayarkan setelah seluruh dokumen lengkap dan terverifikasi,” ujar Purbaya.

Baca Juga: TPG Triwulan 3 Tahun 2025 Mulai Cair! Ini Ketentuan untuk Guru Honorer yang Baru Diangkat PPPK

Tiga Syarat Penting agar Gaji PPPK Bisa Cair

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2020, terdapat tiga syarat wajibyang harus dipenuhi sebelum gaji PPPK penuh waktu dapat dicairkan:

  1. Surat Perjanjian Kerja (SPK) telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dan pegawai yang bersangkutan.
  2. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK penuh waktu telah diterbitkan secara resmi.
  3. Administrasi dan alokasi anggaran sudah disahkan serta diverifikasi oleh pihak berwenang, termasuk Kemenkeu.

Kemenkeu menegaskan, tanpa tiga syarat tersebut, proses pembayaran gaji tidak bisa dilakukan karena sistem keuangan negara mengharuskan status hukum dan data pegawai yang valid.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2026 Segera Dibuka, Formasi PPPK Dibatasi! Cek Syarat dan Peluangnya di Sini!

Pemda Diminta Segera Lengkapi Dokumen

Purbaya mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran gaji bukan karena kendala anggaran, melainkan karena dokumen administrasi dari instansi daerah belum lengkap.

“Begitu SK dan perjanjian kerja rampung, pencairan gaji bisa langsung dilakukan. Dana sudah tersedia, tinggal menunggu kelengkapan data,” jelasnya.

Ia juga meminta seluruh pemerintah daerah untuk bergerak cepat melengkapi berkas agar PPPK penuh waktu yang baru diangkat bisa segera menerima haknya.

Para PPPK yang sudah menerima SK diminta aktif mengecek progres administrasi di instansi masing-masing. Begitu seluruh dokumen lengkap dan terverifikasi, pembayaran gaji pertama akan dilakukan melalui sistem non-tunai langsung ke rekening pegawai.

Kemenkeu menegaskan bahwa proses ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas serta menghindari kesalahan pembayaran di kemudian hari.

Baca Juga: Resmi 2026! PPPK Paruh Waktu Diubah Jadi Full Time, Guru Honorer Dapat Kenaikan Insentif Segini

Pemerintah memastikan pembayaran gaji PPPK penuh waktu tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, para pegawai wajib memastikan Surat Perjanjian Kerja, SK Pengangkatan, dan administrasi anggaran sudah lengkap agar gaji pertama segera cair.

Dengan tertib administrasi, hak pegawai bisa diterima tepat waktu, dan pengelolaan keuangan negara tetap berjalan transparan dan akuntabel.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Menkeu Purbaya #PPPK Paruh Waktu #gaji PNS 2025 #Skema PPPK Paruh Waktu #Gaji PPPK paruh waktu