Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu, Benarkah Tunjangan Lebih Terbatas?

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 21 Oktober 2025 | 17:36 WIB
Kepala BKN Zudan Arif. Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu.
Kepala BKN Zudan Arif. Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu.

JP Radar Kediri - Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai menuai perhatian publik terkait hak-hak tunjangannya. Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu disebut mengalami keterbatasan dalam menerima beberapa tunjangan tertentu.

Menurut sejumlah sumber, PPPK paruh waktu tetap menerima hak dasar berupa gaji minimal dan perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan. Namun, tunjangan yang biasanya melekat bagi pegawai penuh waktu, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja, tidak sepenuhnya diberikan kepada pegawai paruh waktu.

Baca Juga: Status Bukan Full Time Tapi Kerjanya 8 Jam! Ini Deretan Fakta Tersembunyi PPPK Paruh Waktu 2025

Keterbatasan ini terjadi karena regulasi pemerintah saat ini belum mengatur paket tunjangan lengkap untuk pegawai dengan status paruh waktu. Artinya, hak-hak tertentu seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, bahkan beberapa tunjangan keluarga bisa berbeda atau tidak diberikan sama sekali.

Meski begitu, pegawai PPPK paruh waktu tetap berhak atas tunjangan dasar dan jaminan sosial. Jam kerja yang disepakati dalam kontrak juga memengaruhi besaran hak yang diterima. Hal ini membuat calon pegawai maupun pegawai aktif perlu cermat memahami kontrak kerja agar tidak kecewa dengan hak yang diperoleh.

Baca Juga: Teken Kontrak PPPK Paruh Waktu 2025 Diundur, MenPAN-RB Pastikan Tak Ganggu Jadwal Penempatan

Para pakar menekankan pentingnya transparansi dari instansi pemerintah agar perbedaan antara skema paruh waktu dan penuh waktu jelas sejak awal, sehingga pegawai dapat menyesuaikan ekspektasi terkait hak dan kewajiban mereka.

Seiring berkembangnya regulasi, pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian lebih bagi pegawai paruh waktu agar hak-hak dasar maupun tunjangan lainnya tidak terlalu timpang dibandingkan pegawai penuh waktu.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#PPPK Paruh Waktu 2025 #Skema PPPK Paruh Waktu