Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

18 Agustus 2025 Apakah Libur? Begini Aturan Resminya!

Shinta Nurma Ababil • Senin, 18 Agustus 2025 | 00:41 WIB
Kalender Agustus 2025
Kalender Agustus 2025

JP Radar Kediri - Memperingati kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, pemerintah disebut telah menetapkan bahwa besok, 18 Agustus 2025 yang jatuh pada hari Senin adalah tanggal merah.

Seperti diketahui, 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu. Sehingga sehubungan dengan jatuhnya hari libur nasional peringatan Proklamasi Kemerdekaan pada hari Minggu ini muncul pertanyaan apakah besok Senin libur nasional?

Terkait hal tersebut, pemerintah menetapkan tanggal merah 18 Agustus 2025 ini adalah sebagai cuti bersama, bukan hari libur nasional.

Penetapan tanggal merah 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru Nomor: 933/2025, Nomor 1/2025, dan Nomor 3/2025. SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Dari keputusan tersebut, sekolah hingga Pegawai Pemerintahan Libur, kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan libur, begitu pula aktivitas bekerja di lingkungan pemerintahan juga libur.

Namun, apakah ketentuannya sama untuk karyawan swasta?

Cuti bersama 18 Agustus 2025 bisa berbeda untuk karyawan swasta atau pegawai nonpemerintahan.

Ketentuan cuti bersama bagi pegawai pemerintahan (ASN/PNS) adalah sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025. Bahwa cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.

Aturan Cuti Bersama Bagi Karyawan Swasta
Menurut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 3 Tahun 2022 terkait cuti bersama bagi karyawan swasta adalah bahwa cuti bersama memotong cuti tahunan pegawai.

Hal ini sesuai keputusan dan ketentuan di masing-masing perusahaan.

Poin kelima Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022 berbunyi : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

Selain itu, cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif. Artinya, aturan cuti bersama tidak wajib diikuti oleh pegawai maupun perusahaan swasta.

Sehingga perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu cuti bersama pun tidak dikenai sanksi atau denda.

Jadi pada intinya, pegawai swasta diperbolehkan untuk tidak libur saat cuti bersama agar tidak mengurangi jatah cuti tahunan.

Namun jika perusahaan mempekerjakan pekerjanya saat cuti bersama, maka pihak perusahaan harus memberikan upah lembur kepada pegawainya.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#18 Agustus Libur Nasional #cuti bersama #SE PEMERINTAH #cuti bersama 18 agustus 2025