Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Sesuai UU ASN, Tidak Semua Honorer Diangkat PPPK! Kecuali Dua Kategori Ini

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 1 Mei 2025 | 16:41 WIB
Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani

JP Radar Kediri – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secara resmi mengeluarkan kebijakan strategis terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam keputusan yang tertuang dalam regulasi terbaru, yakni Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, disebutkan secara tegas bahwa hanya honorer dari kategori tertentu saja yang memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan penataan ulang sistem kepegawaian nasional, yang selama ini dinilai masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya terkait keberadaan tenaga honorer yang jumlahnya sangat besar namun belum seluruhnya mendapatkan kepastian status.

Dua Kategori Honorer yang Diprioritaskan
Berdasarkan keterangan resmi dari KemenPAN-RB, ada dua kategori utama yang diprioritaskan dalam proses pengangkatan PPPK tahun ini.

Pertama adalah tenaga honorer yang masuk dalam kategori Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), yakni mereka yang sebelumnya telah terdaftar secara resmi di dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi pada masa lalu.

Para tenaga honorer dalam kelompok ini dianggap memiliki rekam jejak kepegawaian yang cukup jelas serta telah melalui proses verifikasi administratif dari instansi tempat mereka bekerja.

Kategori kedua adalah tenaga honorer yang tercatat sebagai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) namun sudah bekerja secara aktif di instansi pemerintahan setidaknya selama dua tahun berturut-turut, dan nama mereka tercantum dalam database resmi milik BKN.

Artinya, hanya honorer yang memiliki data kepegawaian lengkap dan riwayat kerja yang terus-menerus saja yang dapat mengikuti proses pengangkatan menjadi PPPK tahun 2024 ini.

Tidak Semua Honorer Bisa Diangkat
Kementerian PAN-RB juga menegaskan bahwa tenaga honorer yang berada di luar dua kategori tersebut dipastikan tidak akan masuk dalam daftar pengangkatan PPPK tahun ini.

Dengan kata lain, mereka yang tidak memiliki riwayat kerja yang jelas, tidak tercatat dalam sistem BKN, atau bekerja secara tidak kontinu, tidak memenuhi syarat administrasi untuk dipertimbangkan dalam proses rekrutmen.

Kebijakan ini diambil pemerintah dengan tujuan agar reformasi birokrasi berjalan secara terukur dan sistem kepegawaian negara menjadi lebih transparan, akuntabel, serta efisien.

Selain itu, langkah ini juga untuk menjawab berbagai keresahan di kalangan honorer yang selama ini merasa menggantung tanpa kejelasan status.

Penataan Honorer Terus Berlanjut
Ke depan, pemerintah berencana untuk terus melakukan pemetaan dan validasi data tenaga honorer di seluruh Indonesia agar proses pengangkatan PPPK maupun ASN lainnya bisa dilakukan secara adil dan berbasis data yang akurat.

Diharapkan, dengan langkah ini, tidak hanya memberikan kepastian hukum dan status bagi tenaga honorer, tetapi juga memperkuat kualitas pelayanan publik melalui SDM aparatur yang lebih tertata dan profesional.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Honorer Jadi ASN PPPK #radar kediri #menkeu sri mulyani #UU ASN 20 Tahun 2023 #Honorer 2025