Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Hukuman yang semula 6,5 tahun penjara kini diperpanjang menjadi 20 tahun.
Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan delapan bulan kurungan,” ujar hakim Teguh dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (13/2/2025).
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga menaikkan besaran pidana pengganti yang harus dibayarkan Harvey Moeis dari sebelumnya Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Bagaimana Nasib Sandra Dewi?
Baca Juga: Ramai di Instagram Tagar Tut Wuri Efisiensi
Artis Sandra Dewi yang juga sekaligus Istri Harvey Moeis juga tekena dampaknya pasalnya Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta turut menyita sejumlah aset milik Harvey Moeis yang dijadikan barang bukti dalam persidangan.
Bahkan, koleksi tas milik Sandra Dewi juga turut disita dan dirampas untuk negara.
Meskipun Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta, hal tersebut tidak menghalangi proses penyitaan dan perampasan aset.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kejagung menyatakan harta benda yang dimiliki Harvey Moeis yang disita terdiri dari 11 bidang tanah dan bangunan dengan rincian 4 unit berada diwilayah Jakarta Selatan, 5 unit diwilayah Jakarta Barat dan 2 unit berada diwilayah Tanggerang.
Sandra Dewi sendiri mengaku bahwa tidak mengetahui terkait deposito dollar asing milik Harvey Moeis.
Kejagung mengatakan bahawa semua harta Harvey Moies yang bekaitan dengan tindak pidana korupsi akan disita, kejagung juga mengatakan bahwa aset-aset milik pribadi Sandra Dewi yang tidak terkait kasus ini akan dikeluarkan dari barang bukti.
Penulis: Mahasiswa Magang UNAIR Yulita Dyah Kusumasari
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira