JP Radar Kediri - Ramadan bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Sayangnya, masih banyak orang yang mengira puasa hanya batal jika makan dan minum. Padahal, ada beberapa kondisi lain yang perlu dipahami agar ibadah tetap sah dan maksimal.
7 Hal yang Membatalkan Puasa
Berikut penjelasan hal-hal yang membatalkan puasa.
1. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Tubuh Secara Sengaja
Puasa batal jika seseorang dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang yang menuju organ dalam, seperti mulut atau hidung. Misalnya makan, minum, atau penggunaan obat tertentu. Namun, jika tidak sengaja, seperti kemasukan debu atau air saat wudhu, maka puasa tetap sah.
2. Berhubungan Suami Istri di Siang Hari
Hubungan suami istri pada siang hari saat berpuasa termasuk pelanggaran berat. Selain membatalkan puasa, pelakunya juga wajib mengganti puasa (qadha) dan membayar kafarat sesuai ketentuan syariat.
Baca Juga: Doa Puasa Ramadan 2026 yang Sering Dicari: Lengkap Arab, Latin, dan Maknanya
3. Keluar Air Mani dengan Sengaja
Jika seseorang sengaja melakukan aktivitas yang menyebabkan keluarnya air mani, maka puasanya batal. Berbeda dengan mimpi basah, yang terjadi tanpa kesengajaan, puasa tetap sah.
4. Muntah dengan Sengaja
Muntah yang disengaja, misalnya memasukkan jari ke tenggorokan, dapat membatalkan puasa. Namun, jika muntah terjadi secara alami atau tidak direncanakan, puasa tidak batal.
5. Haid dan Nifas
Jika seorang perempuan mengalami haid atau nifas di siang hari, meskipun hanya beberapa menit menjelang berbuka, maka puasanya otomatis batal dan tidak sah. Kondisi ini merupakan ketetapan syariat yang bersifat mutlak, sehingga ia wajib mengganti (qadha) puasa tersebut di hari lain.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Dia 10 Hikmah Puasa Ramadan dalam Membentuk Karakter, Spiritual, dan Kesehatan
6. Hilang Kesadaran atau Pingsan Sepanjang Hari
Kondisi hilang kesadaran atau pingsan membuat puasa tidak sah karena hilangnya syarat utama ibadah. Jika seseorang tidak sadar sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, maka niat dan aktivitas puasanya dianggap gugur secara syariat. Namun, jika ia sempat sadar meski hanya sebentar di siang hari, maka puasanya tetap dianggap sah dan boleh dilanjutkan.
7. Murtad atau Keluar dari Islam
Murtad atau keluar dari agama Islam secara otomatis membatalkan puasa karena Islam adalah syarat mutlak sahnya ibadah. Secara syariat, tindakan ini menghapuskan seluruh amal ibadah yang sedang maupun telah dijalankan, sehingga puasa seseorang gugur seketika pada saat pernyataan atau perbuatan murtad itu terjadi.
Memahami hal-hal yang membatalkan puasa bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang menjaga kualitas ibadah. Ramadan seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki diri, bukan sekadar menahan lapar.
Baca Juga: Lidah Putih Saat Puasa Bikin Gak Nyaman? Ini Penyebab dan Cara Cepat Mengatasinya!
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil