Bagaimana cara mengqadha puasa jika seseorang sedang sakitJika seseorang sedang sakit dan ingin mengganti puasa Ramadhan (qadha), berikut adalah ketentuan dan cara-caranya:
Orang yang sakit dibolehkan untuk tidak berpuasa, namun wajib menggantinya di hari lain setelah bulan Ramadhan sebanyak hari yang ditinggalkan.
Tidak semua sakit membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa. Sakit ringan seperti batuk atau pusing tidak menjadi alasan untuk tidak berpuasa. Namun, jika penyakit tersebut dapat menunda kesembuhan atau membuat sakit bertambah parah, maka hukum puasa saat sakit menjadi tidak wajib.
Bagi orang yang sakit dan tidak mampu berpuasa, diperbolehkan untuk mengganti puasa tersebut pada waktu yang lebih baik, setelah sembuh atau dalam kondisi yang memungkinkan. Jumlah puasa yang perlu diganti sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan.
Jika orang yang sakit tidak ada harapan sembuh, mereka dapat membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dikerjakan. Fidyah diberikan kepada orang yang berkebutuhan atau fakir miskin.
Ukuran fidyah yang dibayarkan setara dengan satu mud (sekitar 0,675 kg atau 0,875 liter) bahan makanan pokok yang lazim dikonsumsi di wilayah tersebut. Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafii, fidyah dibayarkan sebesar 1 mud gandum (sekitar 0,6 ons = 675 gram = 0,75 kg). Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, fidyah dibayarkan sebesar 2 mud atau setengah sha gandum.
Orang sakit dan tua rentan memiliki cara pelafalan niat yang sama. Berikut bacaan niatnya: "*Nawaitu an ukhrij haadhihi al-fidyah li iftaar shawmi Ramadan fardan lillahi ta ala*", yang artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah”.
Pembayaran fidyah dilakukan hanya dengan memberikan satu mud makanan pokok atau nominal uang yang setara dengan makanan pokok, selanjutnya akan diberikan pada orang fakir atau miskin[3]. Satu mud untuk satu orang miskin atau fakir, boleh juga beberapa mud diberikan oleh satu orang miskin dalam sejumlah hari yang ditinggalkan puasanya[3]. Tidak boleh memberikan satu mud pada dua atau lebih orang fakir miskin.
Orang yang sakit, dan menunggu kesembuhannya dari penyakit yang masih bisa diharapkan sembuh, tetapi orang tersebut meninggal dunia, maka ia tidak diwajibkan mengganti atau membayar fidyah, begitu pula dengan wali atau ahli warisnya.
Baca Juga: Cara Membaca Niat Puasa Qadha Ramadhan Sesuai Tuntunan
Pembayaran fidyah boleh dilakukan di akhir bulan Ramadhan kepada beberapa orang miskin, dan boleh pula diberikan kepada seorang miskin setiap hari[1]. Pemberian fidyah ini bisa diwakilkan kepada seseorang atau lembaga yang terpercaya, dan wajib ditunaikan berupa makanan, bukan dengan uang.
Islam selalu mementingkan keadaan manusia. Tidak ada amalan yang memberatkan umat Islam, dan selalu ada kemudahan yang diberikan oleh Allah SWT. Semua amalan yang diwajibkan kepada umat Islam adalah amalan yang sesuai dengan kemampuannya.
Editor : Jauhar Yohanis