Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan perubahan besar dalam skema layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, ia menilai BPJS seharusnya berfokus pada masyarakat kelas bawah, sementara kelompok berpenghasilan tinggi dianjurkan menggunakan layanan kesehatan swasta.
Usulan ini muncul di tengah tekanan terhadap kondisi keuangan BPJS. Menurut data Kementerian Kesehatan, BPJS hanya mencatatkan surplus pada 2016 hingga 2019 serta 2022. Di luar periode tersebut, lembaga ini terus mengalami defisit. Pada 2024, pendapatan iuran tercatat sebesar Rp165,3 triliun, sedangkan beban program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai Rp175,1 triliun.
Budi menegaskan pola ini berulang: BPJS cenderung surplus ketika iuran dinaikkan, namun kembali tertekan saat tarif stagnan. Karena itu, ia menilai struktur iuran perlu terus dikaji agar lembaga tersebut tetap berkelanjutan.
Dalam paparannya, ia menilai bahwa penanganan peserta dari kelas ekonomi tinggi tidak harus menjadi beban BPJS. “Biarkan kelas satu diambil swasta,” ujarnya. Ia menyebut pemerintah telah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur koordinasi manfaat antara BPJS dan asuransi swasta — sebuah mekanisme yang sebelumnya sulit terintegrasi.
Pemerintah juga sedang menyiapkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk memastikan pelayanan lebih merata dan efisien di seluruh fasilitas kesehatan.
Budi mengatakan fokus utama kebijakan ini adalah memastikan seluruh warga miskin dan rentan dapat tetap dilindungi, sejalan dengan mandat BPJS sebagai penyedia jaminan kesehatan nasional. “BPJS itu harus fokusnya ke yang bawah saja… supaya bisa sustain,” katanya.
Dengan cakupan lebih dari 280 juta penduduk, BPJS Kesehatan menjadi salah satu sistem jaminan kesehatan terbesar di dunia. Namun, tantangan pembiayaan membuat pemerintah terus mencari formula agar layanan publik ini dapat tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas maupun akses. (*)
Baca Juga: Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Kelas 1, 2, dan 3
Baca Juga: TOK! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Drastis Mulai 2026, Sri Mulyani Jelaskan Alasannya
Editor : Jauhar Yohanis