Ramai BPJS Kesehatan PBI JK Dinonaktifkan, Ini Cara Cek dan Solusi Reaktivasinya

JP Radar Kediri — Kebijakan penonaktifan massal peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sempat memicu kekhawatiran di tengah masyarakat.
Berdasarkan data pemutakhiran terbaru, sebanyak 17.140 warga di Kota dan Kabupaten Kediri mendapati status kepesertaan mereka nonaktif per 1 November akibat penyesuaian desil kesejahteraan.
Kenapa Status PBI JK Bisa Dinonaktifkan?
Merujuk data resmi BPJS Kesehatan, penonaktifan peserta PBI JK merupakan kewenangan Kementerian dan Lembaga terkait. Langkah ini ditempuh agar alokasi subsidi iuran benar-benar tepat sasaran dan jatuh ke tangan yang berhak.
Kuota kepesertaan yang kosong akibat penonaktifan ini nantinya akan diisi oleh warga lain yang secara faktual lebih layak menerima bantuan, berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Hingga saat ini, pemerintah tercatat telah menanggung lebih dari 96 juta jiwa sebagai peserta PBI di seluruh Indonesia.
Baca Juga: BPJS PBI Mendadak Tak Aktif, Warga Kota Kediri Panik! Dinsos Terima Belasan Permohonan Reaktivasi
Warga Kota Kediri Tak Perlu Panik
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Imam Muttakin, meminta masyarakat untuk tetap tenang. Terlebih, Kota Kediri saat ini telah menyandang status Universal Health Coverage (UHC).
Status UHC ini memberikan angin segar bagi warga karena proses reaktivasi kepesertaan menjadi jauh lebih mudah, yakni melalui pengalihan ke skema PBI-D (Penerima Bantuan Iuran Daerah) yang ditanggung langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jadi nanti langsung di-cover oleh daerah,” ujar Imam saat dikonfirmasi.
Artinya, sebanyak 2.771 warga Kota Kediri yang sebelumnya dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat tetap berpeluang mendapatkan jaminan esehatan gratis. Namun, Imam mengingatkan bahwa proses ini tetap memerlukan keaktifan warga untuk mengajukan usulan pembaruan data ke instansi terkait.
Syarat dan Cara Reaktivasi
Kabar baiknya, pengajuan aktivasi PBI-D di Kota Kediri tidak mengharuskan warga sedang dalam kondisi sakit atau mendesak membutuhkan layanan medis. Warga cukup melampirkan Kartu Keluarga (KK) untuk memproses pengaktifan kembali status kepesertaan mereka.
Meski demikian, Imam mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga jatuh sakit untuk mengecek status BPJS mereka. Mengingat klasifikasi desil yang sifatnya dinamis akibat pemutakhiran data berkala, pengecekan mandiri secara rutin sangat dianjurkan guna memitigasi risiko di kemudian hari.



