Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Petugas Gabungan Sidak Tempat Hiburan Malam saat Ramadan di Kediri, Ini Temuannya

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Minggu, 8 Maret 2026 | 03:34 WIB

Petugas gabungan patroli ke sejumlah tempat hiburan malam.
Petugas gabungan patroli ke sejumlah tempat hiburan malam.

KEDIRI, JP Radar Kediri – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri bersama tim gabungan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam pada Sabtu malam (7/3).

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap Surat Edaran Bupati Kediri tentang pengaturan aktivitas usaha selama Ramadan.

Petugas menyasar sejumlah tempat hiburan di wilayah Kecamatan Banyakan, Kecamatan Semen dan Kecamatan Grogol.

Sidak dilakukan hingga lewat tengah malam guna memastikan tempat usaha sudah tutup sesuai ketentuan.

Sebanyak enam titik tempat hiburan menjadi sasaran pemeriksaan petugas. Dalam sidak tersebut, petugas mengecek operasional usaha sekaligus memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar ketentuan selama Ramadan.

Hasilnya, seluruh tempat hiburan yang didatangi dinyatakan mematuhi aturan yang berlaku. Tidak ditemukan pelanggaran maupun aktivitas usaha yang melewati batas waktu operasional.

Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengatakan patroli tersebut merupakan kelanjutan dari pengawasan yang sudah dilakukan sejak awal Ramadan.

Pada awal bulan puasa, fokus pengawasan dilakukan pada jam operasional usaha agar tidak buka sebelum waktu yang diperbolehkan.

“Kalau di awal Ramadan kita memastikan mereka memulai kegiatan usahanya sesuai ketentuan, yakni tidak beroperasi sebelum pukul 21.00. Nah, pada patroli malam ini kita cek apakah saat pukul 00.00 mereka sudah tutup. Alhamdulillah tidak ada temuan dan semuanya sudah mengikuti ketentuan sesuai surat edaran,” ujarnya.

Kaleb menambahkan, kegiatan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala selama Ramadan. Hal tersebut untuk memastikan seluruh pelaku usaha tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Selain itu, langkah ini juga bertujuan menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Satpol PP juga mengimbau para pelaku usaha agar tetap menaati aturan yang berlaku selama Ramadan.

Jika ditemukan pelanggaran, petugas tidak segan memberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. “Pengawasan akan terus kita lakukan secara rutin selama Ramadan,” pungkasnya.

Untuk diketahui dalam SE diatur terkait operasional tempat hiburan malam. Selama Ramadan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 sampai 00.00.

Editor : Andhika Attar Anindita
#kediri #satpol pp #tempat hiburan malam