Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Empat Napi Bebas di Hari Raya Idul Fitri, Ini Yang Wajib Kamu Ketahui!

Hilda Nurmala Risani • Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:14 WIB

 

 

 

Petugas memindahkan napi ke lapas lainnya untuk mengurangi overload.
Petugas memindahkan napi ke lapas lainnya untuk mengurangi overload.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kediri bisa menghirup udara bebas di momen Hari Raya Idul Fitrinanti. Mereka menerima remisi khusus II dan dinyatakan habis masa penahanannya saat 1 Syawal ini. Selain 4 orang napi kasus pidana umum itu, ratusan narapidana lainnya juga mendapat remisi khusus saat Lebaran.

Sesuai dengan momennya. Lebaran ini kami memberikan remisi kepada mereka yang beragama Islam,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Kediri Solichin.

Total ada 475 WBP yang diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitritahun ini. Selain beragama Islam, kriterianya juga mencakup perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

Baca Juga: Dapatkan Remisi Natal, Belasan Narapidana Ikut Bersukacita

Dari total usulan remisi tersebut, sebanyak 127 orang diusulkanmenerima remisi 15 hari. Kemudian 322 orang menerima remisi 1 bulan. Lalu, 21 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, serta lima orang diusulkan menerima2 bulan pengurangan masa pidana.

Besaran remisi diberikan berdasarkan lamanya masa pidana yang telah dijalani serta pemenuhan syarat pembinaan,” terang Solichin.

Ratusan napi yang mendapat remisi khusus itu mayoritas berasal dari narapidana tindak pidana umum sebanyak 303 orang. Disusul napi tindak pidana khusus berdasarkan PP 99 sebanyak 167 orang. Adapun napi tindak pidana khusus itu meliputi kasus narkotika sebanyak 159 orang serta 9 napi kasus korupsi. Di luar itu, juga ada satu narapidana pidsus berdasarkan PP 28 yang turut diusulkan menerima remisi.

Baca Juga: Dapat Remisi, Belasan Napi di Lapas Kelas II A Kediri Langsung Rasakan Kemerdekaan

Selain Remisi Khusus I (RK I) yang merupakan pengurangan masa pidana, juga ada 4 narapidana yang diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II). Narapidana yang menerima RK II itu bisa langsung bebas pada hari raya, setelah seluruh ketentuan hukum terpenuhi.

Empat napi dinyatakan langsung bebas,” tandasnya.

Lebih lanjut Solichin menjelaskan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Adanya remisi ini juga bisa menjadi motivasi bagiwarga binaan untuk terus memperbaiki diri. Sehingga mampu mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada upaya rehabilitasi.

Baca Juga: Terima Remisi Lebaran, Satu Napi di Lapas Kelas II A Kediri Bebas dan Satu Lagi Habis Masa Tahanan

Pemberian remisi ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalammemberikan penghargaan dan perhatian kepada narapidana,” terangnya.

Editor : Andhika Attar Anindita
#lapas kelas ii a kediri #kabupaten kediri #remisi lebaran #lebaran 2026 #narapidana #kota kediri