KEDIRI, JP Radar Kediri– Selama Operasi Pekat Semeru 2026 polisi telah berhasil mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam kasus judi online. Mirisnya, pelaku mayoritas udah berusia parobaya.
“Petugas berhasil mengungkap 25 kasus yang berkaitan dengan perjudian online, peredaran narkoba hingga miras (minuman keras, Red) ilegal,” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui Wakapolres Kediri Kota Kompol Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko.
Tercatat, ada puluhan kasus yang berhasil diungkap polisi dalam operasi pekat. Lima diantaranya adalah kasus judi online dengan total 5 tersangka. Yaitu HW, 45; S, 46; SM, 40; EPW, 41; HS, 42. Empat diantaranya merupakan warga Kecamatan Mojoroto. Sedangkan satu sisanya adalah warga Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota.
Untuk diketahui, pengungkapan kasus judi online ini bermula dari aduan masyarakat. Selanjutnya, petugas dari kepolisian pun melakukan penyelidikan baik secara langsung maupun melalui patroli cyber.
“Mereka sudah melakukan judi online selama satu tahun terakhir. Diamankan saat sedang melakukan aktivitas judi tersebut,” terang Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata.
Mirisnya lagi, mayoritas pelaku sudah berusia paruh baya. Yang melakukan judi online sebagai aktivitas sampingan untuk mencari keuntungan. “Sebagian besar (pelaku, Red) bekerja serabutan dan menjadikan judi online sebagai aktivitas sampingan untuk mencari keuntungan,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 426 junto pasal 427 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda kategori VI.