KEDIRI, JP Radar Kediri - Dhevta Apri Pratama membayar mahal kenekatannya menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri. Kini, dia dipindahkan ke lapas khusus atau yang biasa disebut sel tikus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
“Ya pasti (dipindahkan ke sel khusus). Jadi, karena dia juga terlibat dengan kasus ini sehingga kami tetap harus melakukan tindakan yang pertama hukuman disiplinnya. Kedua, pengamanan yang bersangkutan. Sehingga kami masukan ke sel isolasi,” ujar Kepala Lapas Kelas II A Kediri Solichin.
Kalapas Solichin menambahkan, pemindahan ke sel tikus akan berlangsung hingga putusan penjatuhan hukuman yang bersangkutan. Tepatnya setelah hasil sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) keluar.
Baca Juga: Breaking News! Petugas Lapas Kediri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu Oleh Istri Narapidana, Ini Modusnya
“Nanti keputusannya kami mengikuti hasil sidang TPP. Dalam kurun waktu berapa lama napi akan dihukum di sel tikus,” imbuhnya.
Sel tikus berbeda dengan sel biasa yang dihuni para napi sehari-hari. Terutama dari sisi kapasitas serta keterbatasan akses bagi penghuninya.
“Berbeda halnya dengan orang yang dimasukkan ke sel isolasi, hak-haknya akan dicabut seperti hak remisi dicabut, usulan pembebasan tidak bisa, juga tidak diperbolehkannya mendapat kunjungan,” paparnya sembari menyebut Dhevta juga akan dikenakan register F.
Baca Juga: Tertangkap Basah saat Selundupkan Sabu ke Lapas Kediri, Begini Kronologinya
Menurutnya, pemindahan ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada narapidana. Sebab ketika di sel tikus, dia benar-benar dibatasi berinteraksi dengan orang lain. Namun tetap ada dua sampai tiga orang untuk mengobrol.
Mengapa tidak sendirian? Itu untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan seperti percobaan bunuh diri.
“Tidak kami taruh sendiri karena mereka rentan melakukan tindakan di luar kendali. Jadi antisipasinya tetap ada orang lain agar bisa mengobrol,” pungkasnya.
Pada akhirnya hukuman yang diberikan ini selain memberikan efek jera narapidana. Juga memberi peringatan kepada orang terdekatnya untuk lebih berhati-hati dalam bertindak. Sebab setiap tindak kejahatan yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Baca Juga: Terima Paket Bersih dari Bandar, Ini Upah Yang Diperoleh Istri Napi di Lapas Kediri
Seperti diberitakan sebelumnya, Sft, 28 tahun, istri Dhevta Apri Pratama menyelundupkan sabu-sabu dan dua unit hanphone ke dalam lapas pada Kamis (19/2). Barang-barang itu dikemas dalam sebuah paket.
Bukan sekali ini Sft melakukan tindakan itu. Dia sudah pernah menyelundupkan barang serupa dan berhasil.
Keberaniannya menyelundupkan sabu-sabu itu atas perintah sang suami yang mendekam di penjara karena kasus narkotika. Setelah itu, ada seseorang yang mendatangi rumahnya dan menyerahkan paket berisi narkoba tersebut.