KEDIRI, JP Radar Kediri- Permohonan keberatan atau eksepsi Saiful Amin ditolak oleh majelis hakim PN Kediri. Hakim memutuskan melanjutkan proses persidangan kasus dugaan provokasi kerusuhan pada akhir Agustus itu. Pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Jadi eksepsinya ditolak. Perkaranya dilanjutkan dengan agenda pembuktian,” ujar Ketua Majelis Hakim Khairul setelah membacakan poin pertimbangan.
Mendengar putusan hakim, Saiful Amin hanya tertunduk sebentar. Dukungan moral yang diberikan oleh rekan-rekannya mampu membangkitkan semangatnya. Dia berjalan ke luar ruang sidang Cakra dengan teriakan yang lantang. “Tetap semangat berjuang, teman-teman. Merdeka! Merdeka!” teriaknya.
Baca Juga: Shelfin Bima Jalani Sidang Perdana di PN Kediri, Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi
Di lain sisi, eksepsi yang diajukan oleh Shelfin Bima juga ditolak oleh jaksa. Itu karena beberapa pertimbangan. Diantaranya surat dakwaan dinilai sudah disusun JPU secara cermat, jelas, dan lengkap. “Memutuskan menyatakan menolak untuk tidak menerima nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa,” terang Kasi Pidum Kejari Kota Kediri Dodi Novalitha melalui jaksa Edwin Ramadhani Pratama dalam persidangan.
Dia menyatakan, surat dakwaan yang disusun tim JPU sudah sebagaimana mestinya. Sesuai peraturan perundangan. Dengan ditolaknya eksepsi maka sidang dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan materi pokok perkaranya.
Untuk diketahui, Saiful Amin didakwa Pasal 45 A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau kedua Pasal 160 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan perkara Shelfin Bima ini dijerat Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Mantan Saksi Kasus Saiful Amin Kini Turut Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polres Kediri Kota
Seperti yang diberitakan, Saiful Amin dan Shelfin Bima diduga terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung tindakan anarkis pada akhir Agustus lalu. Yang mana setelah aksi unjuk rasa, terjadi perusakan dan pembakaran di beberapa tempat. Mulai dari Polres Kediri Kota, pos Lantas, Mako Lantas Polres Kediri Kota, gedung DPRD Kota Kediri, Samsat, kantor bupati, gedung DPRD Kabupaten Kediri hingga Satlantas Polres Kediri.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian