KEDIRI, JP Radar Kediri – Berkas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilamai oleh Meilisa Marditawati, 30, dinyatakan belum lengkap. Alhasil, berkas tersebut dikembalikan lagi kepada penyidik Polres Kediri oleh jaksa untuk diperbaiki.
“Kita kembalikan berkas ya, kasih petunjuk dulu sama penyidiknya,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri Muhamad Safir.
Dia mengatakan baru akan menyerahkan berkas itu ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri setelah ada pelimpahan dari kepolisian. Tentunya, setelah berkas yang dilimpahkan sesuai dengan petunjuk dari jaksa.
“Tergantung dari polisi kalau sudah nyerahkan nanti kita lidik lagi,” tuturnya sembari menyebut hingga kemarin polisi belum melakukan pelimpahan ke Kejari Kota Kediri.
Ketika sudah memasuki persidangan nantinya, Safir mengatakan pelaksanaan sidang akan dilakukan secara terbuka. Meskipun tidak menutup kemungkinan dilakukan sidang tertutup pada agenda-agenda tertentu.
Seperti diberitakan, Meilisa melaporkan Atok, suaminya, pada 15 Juni lalu. Pernikahan yang baru saja berlangsung 10 bulan itu diakhiri oleh Meylisa lantaran ada unsur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Mulanya, ketika Meilisa meminta klarifikasi atas pesan mesra suaminya untuk seorang pria.
Pertengkaran di dalam mobil yang berhenti di lampu merah Kelurahan Sukorame, Mojoroto itu berakhir dengan KDRT. Meilisa mengalami luka di tangan sebelah kiri, benjolan di kepala bagian kiri, dan rasa sakit di leher.
Atok, suami selebgram Meilisa Meditawati alias Meylisa Zaara resmi menyandang status tersangka. Meski demikian, pemilik salah satu restoran di Kediri ini masih bebas melenggang karena tidak dilakukan penahanan.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu Nova Indra Pratama yang dikonfirmasi tentang status Atok, membenarkannya. “Saudara RK (Atok, Red) memang sudah menjadi tersangka,” kata Nova.
Lebih jauh Nova mengungkapkan, penetapan status tersangka tersebut keluar setelah satreskrim melakukan serangkaian pemeriksaan. Termasuk menimbang hasil visum yang menegaskan terdapat luka kekerasan pada tubuh selebgram tersebut.
“Memang ada luka yang diakibatkan dari tindakan kekerasan,” jelas Nova. Meski demikian, perwira dengan pangkat dua balok di pundak itu menyebut Atok tidak dilakukan penahanan. Hal tersebut sesuai dengan ancaman hukuman dalam pasal 44 ayat 4 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Ancamannya (hukuman, Red) 5 bulan, jadi tidak bisa kita lakukan penahanan,” terang Nova sembari menyebut saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas untuk nantinya diserahkan ke kejaksaan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah