Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Dupriono Dkk Kompak Ajukan Banding

adi nugroho • Rabu, 17 November 2021 | 18:18 WIB
dupriono-dkk-kompak-ajukan-banding
dupriono-dkk-kompak-ajukan-banding


NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Lima camat yang terjerat kasus dugaan korupsi jual beli jabatan dan pengisian perangkat desa akhirnya mengajukan banding. Mereka adalah Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganon Edie Srianto, Camat Berbek Harianto, Camat Loceret Bambang Subagio dan mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo. "Kami sepakat untuk banding. Karena putusan majelis hakim terlalu berat," ujar Adi Wibowo, penasihat hukum Harianto kemarin.


Untuk diketahui, kelima camat itu divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Senin (15/11).


Kelima camat tersebut mengajukan banding melalui penasihat hukum  masing-masing pada Senin (15/11). Harianto diwakili Adi Wibowo. Sedangkan terdakwa Edie Srianto, Tri Basuki Widodo, Dupriono, dan Bambang Subagio diwakili oleh Oktavianus.


Adi mengatakan, langkah hukum tersebut diambil setelah berkoordinasi dengan kliennya. Harianto merasa bahwa putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut terlalu berat baginya. Oleh karena itu, pihaknya sepakat untuk mengambil opsi banding tersebut.


Selain dinilai terlalu berat, Adi menilai bahwa putusan tersebut dijatuhkan tanpa melihat fakta-fakta di persidangan. Melainkan hanya berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Untuk diketahui, putusan ini sendiri sama persis dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa. "Ada hal yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim," imbuhnya.


Hal senada diutarakan Oktavianus. Dia menilai bahwa putusan tersebut tidak memenuhi unsur keadilan bagi Dupirono dkk. Pasalnya, beberapa poin meringankan dianggapnya tidak menjadi pertimbangan majelis hakim. "Kami sepakat untuk mengajukan banding. Mohon doanya," ujarnya.


Sementara itu, JPU Andie Wicaksono mengatakan, JPU juga akhirnya  mengambil keputusan untuk banding. Hal ini dilakukan guna mengimbangi langkah hukum yang diambil oleh para terdakwa. "Kami juga melakukan banding," tandasnya.


Bahkan, Andie mengungkapkan telah menyiagakan personilnya di PN Tipikor Surabaya untuk memantau langkah para terdakwa tersebut.


"Kami tidak mau kecolongan. Mereka banding, kami juga ajukan banding," pungkasnya.

Editor : adi nugroho
#bupati nganjuk #kabar nganjuk #dugaan korupsi #kasus #korupsi #radar nganjuk