Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Dituntut 2,5 Tahun, Ini yang Dilakukan Terdakwa

adi nugroho • Jumat, 13 Oktober 2017 | 13:37 WIB
dituntut-25-tahun-ini-yang-dilakukan-terdakwa
dituntut-25-tahun-ini-yang-dilakukan-terdakwa



KEDIRI KABUPATEN - Lantaran edarkan pil koplo, seorang pria pun kena batunya. Dalam sidang kemarin (11/10), Miftaqul Adi Gunawan, 35, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selama  2,5 tahun penjara.


Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU  Dedi Saputra Wijaya. “Terdakwa kami nyatakan bersalah,” ujar Dedi di dalam persidangan. Ia juga dituntut untuk membayar denda Rp 6 juta. Apabila tidak mampu membayar, maka hukuman tersebut akan diganti dengan enam bulan penjara.


Tuntutan tersebut sesuai dengan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam sidang sebelumnya, Adi memang terbukti bersalah lantaran kepemilikan seribu butir pil koplo. Karena itu, sekitar Juli 2017, ia pun dibekuk dibekuk Satresnarkoba Polres Kediri. Pil tersebut dia peroleh dari seorang kenalannya yang ia kenal dengan panggilan Pak No (masih daftar pencarian orang).


Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp 1 juta. Diduga kuat, uang tersebut adalah hasil dari bisnis pil koplo yang digelutinya.


Tak hanya itu, Dedi pun juga menyampaikan sejumlah pertimbangan. Yang memberatkan, karena perbuatan Adi bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. “Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat,” ujar Dedi. Sedangkan yang meringankan karena ia bersikap jujur dan sopan saat memberikan keterangan di persidangan.


Usai mendengar pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Putut Tri Sunarko pun langsung mengizinkan Adi untuk berkomentar. “Silahkan, mungkin terdakwa ingin menanggapi tuntutan yang dibacakan jaksa,”ujarnya.


Mendengar itu, Adi pun langsung memohon keringanan. “Mohon dipertimbangkan, saya punya kewajiban menafkahi keluarga saya Yang Mulia,” ujar Adi.


Usai mendengar tanggapan dari Adi, Putut pun langsung menutup jalannya sidang. Usai suara pali terdengar, Adi pun langsung digelandang keluar ruangan. Oleh dua petugas kejaksaan, ia pun langsung dijebloskan ke sel sementara bersama dengan 34 terdakwa kasus lainnya.

Editor : adi nugroho
#sidang dobel l #persidangan