Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korban Begal Payudara Kediri Ada 20 Orang, Ini Mayoritas Korbannya

Hilda Nurmala Risani

Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku melancarkan aksi begal payudara di Kecamatan Pesantren pada Selasa (10/2) lalu.
Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku melancarkan aksi begal payudara di Kecamatan Pesantren pada Selasa (10/2) lalu.


Advertisement

KEDIRI, JP Radar Kediri- Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil membekuk pelaku eksibisionis serta melakukan begal payudara di wilayah Kecamatan Pesantren, Kota Kediri pada Selasa (10/2).

Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata mengatakan, terduga pelaku berinisial MSS, 39, warga Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri itu sudah beraksi di 19 tempat kejadian perkara (TKP).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku melakukan tindakan serupa (pelecehan seksual, Red) di 19 TKP,” ujar lelaki yang akrab disapa Sarif itu.

Adapun 19 TKP itu terbagi menjadi 14 TKP di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Mulai dari Kecamatan Pesantren, Kecamatan Mojoroto, Kecamatan Kota, Kecamatan Grogol, Kecamatan Banyakan hingga Kecamatan Tarokan.

Sedangkan sisanya 5 TKP ada di wilayah hukum Polres Kediri. Yaitu Kecamatan Wates, Kecamatan Plosoklaten, Kecamatan Ngasem, Kecamatan Ngadiluwih, dan Kecamatan Gampengrejo.

Advertisement

“Pelaku melancarkan aksinya pada periode akhir 2025 sampai dengan 2026 ini,” imbuh lelaki kelahiran Tangerang Selatan itu.

Dia menjelaskan, korban ada 20 orang yang mayoritas masih berstatus pelajar. Mulai dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).

Terungkapnya kasus ini setelah polisi menelusuri closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dan mendalami kasusnya dari keterangan dari masyarakat.

Ya, polisi mendapat laporan dari orang tua korban pada Kamis (12/2). Tepat satu hari setelahnya polisi sudah berhasil mengendus keberadaan pelaku.

“Berkaitan dengan hal tersebut sekitar pukul 18.00 pada hari Jumat (13/2) dari tim resmob Satreskrim Polres Kediri Kota telah mengamankan satu orang terduga pelaku,” paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara atau pidana alternatif empat tahun dengan denda Rp50 juta.

Advertisement

Artikel Terkait

Kapolres Kediri Turun ke Jalan dalam Operasi Patuh Semeru! Utamakan Edukasi bagi Pengendara

Kapolres Kediri Turun ke Jalan dalam Operasi Patuh Semeru! Utamakan Edukasi bagi Pengendara

Kesadaran tertib berlalu lintas masih menjadi pekerjaan rumah.

Dua Cagar Alam Aman dari Karhutla, BKSDA Kediri Lakukan Mitigasi

Dua Cagar Alam Aman dari Karhutla, BKSDA Kediri Lakukan Mitigasi

BKSDA memastikan kawasan konservasi di Kabupaten Kediri masih aman dari kebakaran. Kondisi flora dan fauna yang dilindungi di dalamnya juga terpantau aman.

PHRI Sebut Okupansi Hotel dan Restoran Kediri Aman di Tengah Lesunya Ekonomi

PHRI Sebut Okupansi Hotel dan Restoran Kediri Aman di Tengah Lesunya Ekonomi

Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, tingkat okupansi hotel di Kabupaten Kediri disebut masih cukup terjaga.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer