
JP Radar Kediri – PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik non-subsidi untuk 13 golongan pelanggan pada triwulan keempat 2026 tidak mengalami perubahan.
Keputusan ini membuat tarif listrik yang berlaku sepanjang Oktober hingga Desember 2026 tetap sama persis dengan periode sebelumnya.
Kebijakan penahanan tarif ini diambil pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi, sekaligus mendukung daya saing sektor industri dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.
Baca Juga: Cek Harga BBM BP, Shell, dan Vivo per 1 November 2026
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi sejatinya dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
Evaluasi tersebut mengacu pada empat parameter ekonomi makro utama, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Bagi Anda yang ingin memastikan besaran biaya pemakaian energi di rumah, kantor, atau tempat usaha, berikut adalah rincian lengkap daftar tarif listrik non-subsidi PLN untuk kuartal IV tahun 2026:
Rincian Tarif Listrik PLN Non-Subsidi
Golongan R-1/TR (Rumah Tangga) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.445 per kWh
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.445 per kWh
Golongan R-2/TR daya 3.500 – 5.500 VA: Rp 1.700 per kWh



