
JP Radar Kediri – Tabel gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menganut PP 8/2024.
Meski ramai kabar wacana kenaikan gaji, nyatanya hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan kebijakan baru untuk merombak angka dasar pensiun. Gaji pensiunan PNS untuk bulan Mei 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: Gaji ke-13 2026 PNS, TNI/Polri, Pensiunan Segera Cair, PPPK Juga Dapat dengan Ketentuan Ini
Besaran nominal yang diterima para purna bakti sangat bergantung pada golongan terakhir saat menjabat, masa kerja, serta tunjangan yang melekat. Secara berkala, PT Taspen (Persero) menyalurkan dana tersebut setiap tanggal 1.
Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Mengacu PP 8/2024
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut nominal gaji pensiunan PNS 2025:
Golongan I
Golongan I ini biasanya diperuntukkan untuk PNS latar belakang pendidikan SD sampai SMP
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200



