DIALOG JUMAT \\
Makan Masakan Kepiting
Assalamualaikum wr wb, kami ingin bertanya tentang makan menu kepiting dalam pandangan Islam. Apakah sama hukumnya seperti makan masakan katak? Mohon penjelasan.
(Widi, 085234464xxx)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr Wb
Kepiting dalam fikih dikenal dengan istilah “al-hayawan al-barma’i". Yaitu binatang yang dapat hidup di darat dan laut, sebagaimana katak, penyu, dan buaya. Menyimak keterangan Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengonsumsi binatang yang kaya kolesterol ini.
Pertama, ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i menegaskan mengonsumsi kepiting hukumnya haram. Sebab termasuk kategori khaba’its (sesuatu yang menjijikkan). Ulama mazhab Hanafi mengharamkan kepiting karena menurut mereka, binatang laut yang halal dikonsumsi hanya ikan semata. Sedangkan binatang lain selain ikan hukumnya haram walaupun hidup di laut.
Bahkan Imam Ibnu Abidin menerangkan: "Dan selain berbagai macam ikan, seperti manusia laut dan babi laut, adalah menjijikkan dan masuk kategori haram. Sedangkan hadits yang terkenal menjelaskan ; “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya”, menurut Ibnu Abidin ini maksudnya adalah bangkai ikan. Sementara itu Imam At Thahawi juga menyebutkan: "Dan binatang laut dalam bentuk apa pun tidak boleh dimakan kecuali ikan."
Kitab-kitab mazhab Syafi’i juga secara tegas menyebutkan keharaman mengonsumsi kepiting. Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menuliskan: “Syekh Abu Hamid dan Imam al-Haramain memasukkan katak dan kepiting ke dalam katagori binatang yang dapat hidup di dua tempat. Dua binatang tersebut diharamkan menurut pendapat yang shahih dan tercatat dalam mazhab. Dan dengan hukum haram ini, mayoritas ulama mazhab memutuskan". Imam Ad Dumairi mengatakan: "Haram memakan kepiting karena ia selalu menyelinap (bersembunyi) seperti kerang”. Sedangkan menurut Imam Rafi’i diharamkan karena ia mengandung bahaya.
Kedua, menurut mazhab Maliki dan mazhab Hanbali, kepiting halal dikonsumsi. Ulama bermazhab Maliki bernama Ibnu Abdil Bar mengatakan: “Dan binatang buruan laut semuanya halal, hanya saja imam Malik memakruhkan babi laut karena namanya, begitu pula anjing laut, menurutnya. Dan tidak haram memakan kepiting, penyu, dan katak”.
Para ulama mazhab Hanbali juga menghalalkan kepiting. Ibnu Muflih menuturkan keterangan dari Imam Ahmad tentang hukum kepiting dan berbagai binatang laut bahwa semua halal sekalipun tidak disembelih. Sebab kepiting tidak memiliki darah (mengalir). Sedangkan dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa “setiap apa yang dapat hidup di daratan berupa binatang melata laut itu tidak halal, tanpa disembelih (terlebih dahulu), seperti burung laut, penyu, dan anjing laut. Kecuali binatang yang tidak memiliki darah, seperti kepiting, maka boleh dimakan tanpa disembelih”.
Pada 2002, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang hukum kepiting. Dalam fatwa tersebut diputuskan bahwa kepiting halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia. Fatwa ini didasarkan pada hasil temuan mereka yang menyebutkan bahwa kepiting merupakan binatang air, baik di air laut maupun di air tawar, dan bukan binatang yang hidup di dua alam; di laut dan di darat. Dari paparan di atas, dapat disimpulkan, ulama berbeda pendapat tentang hukum mengonsumsi kepiting.
Ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i mengharamkannya, sementara ulama mazhab Maliki dan Hanbali menghalalkannya. Adapun Majelis Ulama Indonesia juga menghalalkan kepiting. Artinya, penanya dapat memilih dua pendapat berbeda tentang hukum mengonsumsi kepiting; halal dan haram. Bagi orang yang ingin berhati-hati dalam masalah hukum agama, ia bisa memilih pendapat yang mengharamkannya. Dan baginya, banyak alternatif makanan lain yang kandungan gizi dan vitaminnya tidak kalah dari kepiting, seperti udang, cumi-cumi dan berbagai ikan laut lainnya. Sedangkan bagi pecinta kepiting, ia bisa mengikuti pendapat ulama yang menghalalkannya, sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatannya. Wallahu A’lam Bish Shawab. ( Nurul Hanani, Dosen IAIN Kediri)
Editor : adi nugroho