Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kades 9 Tahun? 

A
Oleh Kurniawan Muhammad
Oleh Kurniawan Muhammad
Bayangkan, bagaimana jika tuntutan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun yang disuarakan oleh ribuan kepala desa (kades) yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Selasa lalu (17/1/2023) dituruti oleh pemerintah dan DPR?

Maka, akan ada kades yang masa jabatannya sampai 27 tahun. Sebab, berdasarkan UU No 6 tahun 2014 tentang desa, seorang kepala desa bisa menjabat hingga tiga periode. Berarti, jika satu periode 9 tahun, dan seorang kades bisa terpilih hingga tiga periode, maka dia bisa menjabat selama 27 tahun. Hampir sama dengan masa jabatan Presiden Soeharto di masa orde baru dulu.

Maka, regenerasi kades bisa jadi akan terhambat. Bisa jadi, yang akan menjadi kades adalah mereka yang tua-tua. Bisa jadi, generasi muda akan males untuk berkiprah membangun desanya dengan menjadi kades, karena terlalu lama menunggu, 9 tahun.

Ide perpanjangan masa jabatan kades dilontarkan kali pertama oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Kata dia, dalam akun resmi Kemendes, masa jabatan kades yang 9 tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa. Kades punya lebih banyak waktu untuk menyejahterakan warganya, dan pembangunan desa dapat lebih efektif, tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pilkades (pemilihan kepala desa).

Jika masa jabatan kades hanya 6 tahun, maka rentang waktu antar-pilkades dianggap cukup pendek. Dan ini, kata Halim akan membuat masyarakat terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif.

Ini adalah alasan Menteri Desa Halim Iskandar, dibalik wacana penambahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun.

Ide ini banyak yang tidak disetujui oleh netizen. Bahkan, di akun Instagram Kemendes PDTT, netizen menyerbu postingan soal wacana masa jabatan kades 9 tahun. Ada netizen yang menganggap, ide masa kerja kades 9 tahun tiap periode hanya gimmick PKB untuk meraih simpati kades se-Indonesia.

Akun @onyis87 menyebutkan, usulan masa kerja kades 9 tahun oleh Mendes merupakan ide keblinger. Karena terlalu panjang masa jabatan tersebut. Rakyat akan menderita terlalu lama bila dipimpin oleh kades yang tidak amanah.

Ada lagi akun @riskihanif yang menulis: “Sistem yang sekarang aja, banyak yang lanjut tiga periode sampai anaknya jadi pengurus dan korup turun-menurun. Ini malah ditambah 9 tahun. Yang harus ditambah seharusnya pengawasan penggunaan dana desa”.

 

Di akun resmi Kemendes itu, dari 390 komentar, 99 persen menolak ide masa kerja kades 9 tahun. Korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menyalahi sistem politik demokrasi, dijadikan acuan oleh netizen. Di postingan lain, dari 1.175 komentar ide tersebut, mayoritas menolak (komparatif.id)

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari S.H, M.H., LL.M juga menentang ide perpanjangan masa jabatan kades hingga 9 tahun.  Bahkan dia menyebut ide itu tidak masuk akal. Dia khawatir, dengan perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun, justru sangat berpotensi terjadi penyimpangan. Apalagi, kades punya kewenangan untuk mengelola dana desa yang jumlahnya cukup besar.

Sejauh ini, partai politik yang terlihat mendukung wacana perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun hanya PKB dan PDIP. Setidaknya dukungan itu disampaikan melalui para kadernya. Partai politik yang lain belum kelihatan komentarnya di  permukaan. Mengapa dua partai politik itu terkesan begitu terang-terangan mendukung wacana perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun? Apakah karena mereka ingin menjadi pahlawan bagi para kades se-Indonesia? Apakah karena mereka ingin mencari simpati para kades se-Indonesia? Apakah ini semua ada kaitannya dengan 2024?

Yang jelas, pemerintah bersama DPR, perlu benar-benar mengkaji secara serius, mendalam dan komprehensif, sebelum membuat regulasi terkait dengan masa jabatan kades yang diperpanjang hingga 9 tahun. Sekali lagi, wacana ini harus benar-benar dibahas secara serius, mendalam dan komprehensif.

Sekarang ini saja, dengan masa jabatan kades yang enam tahun, mulai banyak terjadi kasus tindak pidana korupsi di tingkat desa. Hal ini seperti dilansir oleh ICW (Indonesia Corruption Watch), bahwa pada 2021, aparat penegak hukum paling banyak menangani kasus korupsi di sektor anggaran dana desa. Yakni sebanyak 154 kasus. ICW menengarai, tindak pidana korupsi memang rentan terjadi di sektor anggaran dana desa. Karena memang anggaran dana desa bernilai cukup besar. Pada tahun 2022 saja, negara mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp 68 triliun.

Bagaimana jika masa jabatan kades diperpanjang jadi 9 tahun? Bisa jadi, potensi terjadinya korupsi akan semakin besar.

John Emerich Edward Dahlberg Acton, atau Lord Acton, sejarawan Inggris yang hidup pada masa 1834 – 1902, pernah menulis dalam sebuah suratnya: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely” (kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan absolut pasti korup).

Jadi, kekuasaan itu, jika ingin tidak terjadi penyimpangan dan tidak terjadi korupsi, maka harusnya dibatasi. Bukannya malah diperpanjang. Bagaimana menurut Anda?

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Advertisement
Advertisement

Artikel Terkait

Catatan Awal Pekan: Kebakaran Hutan dan Political Will 

Catatan Awal Pekan: Kebakaran Hutan dan Political Will 

Dalam melihat kasus maraknya kebakaran yang terjadi belakangan ini, maka sesungguhnya ada beberapa persoalan yang harus menjadi perhatian pemerintah.

Catatan Awal Pekan : Memermak Wisata Kelud,  Bagaimana Seharusnya?

Catatan Awal Pekan : Memermak Wisata Kelud, Bagaimana Seharusnya?

Memermak wisata Kelud sudah dilakukan oleh Pemkab Kediri. Namun, yang paling penting adalah langkah selanjutnya setelah pembenahan selesai dilakukan.

Sound Horeg, Sebaiknya Bagaimana? 

Sound Horeg, Sebaiknya Bagaimana? 

Belakangan ini, pro kontra terkait sound horeg kembali merebak di media sosial. Bersamaan dengan maraknya karnaval dalam rangka memperingati HUT ke 81 Kemerdekaan RI

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer