Apakah besarnya gaji mempengaruhi integritas seorang pegawai negara? Apakah pegawai negara yang bergaji kecil pasti akan ‘berselingkuh’ dengan anasir-anasir buruk yang termaktub dalam frasa KKN, korupsi-kolusi-nepotisme? Sedangkan yang bergaji besar lebih berintegritas? Tak mempan oleh sogokan seberapa pun besarnya uang yang ditawarkan?
Mungkin.
Lho, kok (hanya) mungkin? Mengapa tidak pasti? Mengapa tidak seperti ini jawabannya: Ya, gaji besar akan membuat seorang pegawai negara, seorang pelayan publi, pelayan masyarakat, akan menghindari nilai-nilai tercela. Tidak akan menerima sogokan. Akan bertindak adil dalam memberikan pelayanan. Menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Entah, apakah kita sudah begitu merasuk dengan teori relativitas Albert Einstein. Hingga memang kita adalah tempatnya ketidakpastian. Manusia itu serba tidak pasti, serba mungkin.
Tapi, setidaknya, kebijakan untuk menaikkan gaji hakim hingga 280 persen adalah berdasar pada harapan itu. Bahwa hakim akan semakin berintegritas. Jujur, dan menempatkan keadilan sebagai panduan dalam memutus suatu kasus. Tidak berdasar pada like dan dislike selayaknya medsos. Atau, berapa besar imbalan yang dia terima bila dia memutuskan si A bersalah atau tidak.
Pertanyaannya, benarkah keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut akan berujung pada bersihnya lingkungan peradilan dari anasir-anasir jahat seperti disebutkan di atas?
Lagi-lagi, mungkin! Bisa ya, bisa tidak. Bahkan, ketua Mahkamah Agung pun tak bisa memberikan jaminan. Yang bisa dia lakukan adalah meminta agar para hakim benar-benar menempatkan integritas itu di atas segalanya. Termasuk, tidak lagi menerapkan ‘slogan’ Keuangan Yang Maha Kuasa. Alias Uang di atas segalanya.
Kalau boleh jujur, di tengah kondisi masyarakat Indonesia yang seperti sekarang ini, pendapatan hakim tetap saja sudah ‘luar biasa’. Mungkin, gaji pokok mereka rendah saat ini. Hanya berkisar Rp 2,7 juta hingga Rp 6,3 juta. Tapi, sejatinya, mereka masih mendapatkan beragam tunjangan. Yang nilainya bisa disebut besar untuk ukuran rata-rata masyarakat kita.
Ambilah contoh di pengadilan negeri kelas IA-seperti di PN Kabupaten Kediri-tunjangan terendah seorang hakim adalah Rp 16,5 juta. Itu untuk hakim yang berstatus pratama. Tertinggi, didapatkan ketua PN dengan tunjangan sebesar Rp 32,9 juta.
Bila melihat nominal itu, jelas cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang wajar di kota seperti Kediri ini. Namun, sang Presiden ternyata melihat lain. Negara masih perlu menaikkan gaji pokok para hakim. Yang bila nanti terealisasi maka nilai gapok terendah sebesar Rp 7,7 juta untuk golongan III/a. Kemudian tertinggi Rp 14,5 juta untuk golongan III/d.
Tentu saja kebijakan itu tak bisa disalahkan. Apalagi bila dasar pemikirannya adalah meningkatkan taraf hidup para hakim. Hingga nantinya mereka tidak lagi tergiur mendapatkan pendapatan lain-lain, terutama dengan menggadaikan keputusan demi segepok uang tunai. Bila ini niatannya, memang, masyarakat pun mau tidak mau harus mendukungnya.
Tapi, lagi-lagi, ada frasa Keuangan Yang Maha Kuasa. Seberapa besar gaji yang kita terima bila memang masih menempatkan hawa nafsu keduniawian bersemayam di lubuk hati, pasti tidak akan cukup. Karena keinginan kita tidak ada batasnya. Melewati apa yang sebenarnya kita butuhkan.
Sudah jamak, apa yang kita beli itu bukan lagi bersandar pada apa yang kita butuhkan. Melainkan, apa yang kita inginkan. Kita ingin kendaraan yang termutakhir dengan fasilitas ini itu yang mentereng dan modern. Padahal, hakikatnya, yang kita butuhkan adalah transportasi dari satu tempat ke tempat lain. Yang bisa jadi harganya tidak akan sefantastis seperti jenis yang kita inginkan.
Nah, harapan sang Ketua MA adalah, para hakim menyadari itu. Bahwa apresiasi negara untuk kerja mereka juga harus dibalas dengan integritas. Dengan kejujuran. Tidak bermain-main dengan keputusan sidang yang akan diambil.
Sebab, lagi-lagi mengutip pernyataan sang ketua MA, pilihan menjadi hakim bukan sekadar pilihan untuk mencari penghidupan. Tapi adalah pilihan yang sangat mulia. Pilihan yang harus disadari juga mengorbankan hal-hal lain. Termasuk hal-hal yang berkaitan dengan keduniawian semata.
Sebab, bila dilihat dari sudut pandang ketatanegaraan, perundang-undangan, hakim adalah pejabat negara dengan tugas dan fungsi yang sangat mulia. Mereka diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana maupun perdata.
Seorang hakim punya peran yang sangat sentral dalam penegakan keadilan. Karena itu wajib netral dan independen. Memahami nilai-nilai hukum di dalam masyarakat.
Lebih-lebih, kalau orang beragama-agama apa saja-peran hakim sangatlah mulia. Boleh dibilang menjadi kepanjangan tangan Tuhan. Jadi, tentu saja punya konsekuensi yang sangat besar. Tak hanya di dunia, tapi juga di masa setelah mati.
Pertanyaannya sekarang, apakah gaji besar para hakim ini sudah bisa menjadi benteng dari pikat gemerlap duniawi? Apakah para hakim benar-benar menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa di setiap desahan nafas keadilan? Ataukah, mereka terjebak dalam Keuangan Yang Maha Kuasa? Yang seperti ini, mungkin bisa kita tanyakan ke akal imitasi alias AI. Siapa yang tahu jawabannya? (*).
Editor : Mahfud