Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pastikan Hak Anak Terjamin, Pemkab Kediri Fasilitasi Sidang Perwalian

Anwar Bahar Basalamah • Kamis, 16 Juli 2026 | 16:00 WIB

 

Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ulfa (kiri), Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (tengah), dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri menunjukkan hasil putusan sidang penetapan pengangkatan wali anak sebelum press conference di Convention Hall Kabupaten Kediri, Kamis (16/7). (Foto: Ima Nurhidayah/JPRK)
Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ulfa (kiri), Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (tengah), dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri menunjukkan hasil putusan sidang penetapan pengangkatan wali anak sebelum press conference di Convention Hall Kabupaten Kediri, Kamis (16/7). (Foto: Ima Nurhidayah/JPRK)

KEDIRI, JP Radar Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak yang membutuhkan kepastian hukum.

 

Melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Pemkab Kediri mendorong pelaksanaan program perwalian sebagai upaya memastikan setiap anak tetap memperoleh hak, perlindungan, dan masa depan yang lebih terjamin.

 

Komitmen tersebut diwujudkan melalui sidang permohonan pengangkatan wali terhadap anak yang digelar di Convention Hall Kabupaten Kediri, Kamis (16/7). Sidang yang diajukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) itu diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, kemudian dilanjutkan dengan press conference bersama seluruh pihak yang terlibat.

Foto: Ima Nurhidayah/JPRK
Foto: Ima Nurhidayah/JPRK

Baca Juga: Rekrutmen Guru Belum Rampung: Pemkab Kediri Siapkan 20 Guru untuk Backup Sekolah Rakyat, Begini Tugasnya

 

Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ulfa mengatakan, sidang penetapan wali tersebut merupakan fasilitasi perwalian yang keempat di Kabupaten Kediri. Menurutnya, program tersebut menjadi wujud nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap anak-anak yang belum memiliki wali yang sah secara hukum.

 

"Hari ini kita telah menyaksikan bersama sidang penetapan pengangkatan wali terhadap anak yang dilaksanakan Pengadilan Agama atas permohonan yang diajukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui Jaksa Pengacara Negara.

Ini merupakan sidang perwalian yang keempat yang kita fasilitasi. Momen ini penting bagi anak-anak di Kabupaten Kediri yang selama ini belum memiliki status wali yang sah secara hukum," ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Kebut Akses Jalan Sekolah Rakyat Kabupaten Kediri, Target Rampung Sebelum MPLS

 

Dewi berharap program tersebut dapat terus berlanjut sehingga mampu memulihkan hak-hak anak, menjamin pengelolaan harta warisan secara akuntabel, mengembalikan akses pendidikan dan layanan dasar, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap pengambilan keputusan.

 

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Kediri melalui DP2KBP3A tidak hanya terlibat dalam proses persidangan, tetapi juga memberikan pendampingan kepada anak selama proses perwalian berlangsung. Pendampingan dilakukan bersama Tim Perwalian yang terdiri atas Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), psikolog klinis, hingga rumah sakit.

 

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Kediri Nurwulan Andadari mengatakan pendampingan terhadap anak dilakukan secara menyeluruh, baik sebelum maupun sesudah penetapan wali.

Baca Juga: Lipsus Nestapa Peternak Rakyat (2): Aturan HAP Telur Baru Tunggu Kementan, Pemkab Kediri Percepat Realisasi Jagung SPHP

 

"Kami memberikan pendampingan kepada anak, baik before maupun after perwalian dilakukan. Pendampingan ini penting agar anak tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga tetap mendapatkan perlindungan, perhatian, dan pemenuhan hak-haknya setelah berada di bawah perwalian," jelasnya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Muhammad Nuruddin menjelaskan bahwa penetapan wali merupakan langkah awal untuk memberikan kepastian hukum kepada anak yang kehilangan pengasuhan orang tua karena meninggal dunia, perceraian, maupun kondisi lain yang menyebabkan orang tua tidak dapat menjalankan tanggung jawabnya.

 

Menurutnya, keberadaan wali yang sah secara hukum juga menjadi dasar dalam melindungi hak-hak anak, termasuk pengelolaan harta warisan. Namun, setelah penetapan dilakukan, seluruh pihak tetap memiliki tanggung jawab untuk mengawasi agar hak-hak anak tidak diabaikan.

Baca Juga: Gerojok Elpiji Melon 55,5 Ribu Metrik Ton: Hadapi Lonjakan Permintaan, Pemkab Kediri Pastikan Stok Aman

 

Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Ismaya Hera Wardanie. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara berperan mengajukan permohonan perwalian sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak-anak yang kehilangan pengasuhan orang tua.

 

Selain memberikan kepastian hukum, proses penetapan wali juga diawali dengan asesmen yang melibatkan berbagai instansi. Calon wali akan dinilai dari aspek sosial, ekonomi, kesehatan fisik, hingga kondisi psikologis guna memastikan yang bersangkutan memenuhi syarat dan layak menjadi wali bagi anak.

 

Pemkab Kediri berharap sinergi lintas sektor tersebut mampu menjadi sistem perlindungan yang berkelanjutan bagi anak-anak. Dengan tidak hanya memastikan adanya wali yang sah secara hukum, tetapi juga melalui pendampingan dan pengawasan bersama, hak-hak anak diharapkan tetap terlindungi hingga mereka tumbuh dewasa.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
perwalian kediri pemberdayaan perempuan pemkab perlindungan anak