Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Lindungi Pekerja Kreatif dan UMKM, BPJS Ketenagakerjaan Kediri Sosialisasikan Program BPU di Kediri Beauty Fest 2026

Syaikhu Aliya Rahman • Kamis, 2 Juli 2026 | 14:25 WIB
Foto: Wahyu Adji/JPRK
Foto: Wahyu Adji/JPRK

KEDIRI, JP Radar Kediri – BPJS Ketenagakerjaan Kediri hadir menyapa sekaligus memberikan edukasi pentingnya jaminan sosial bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pelaku industri kreatif dalam acara talkshow yang digelar di Kediri Beauty Fest 2026, Kamis (2/7).

Kegiatan yang berlangsung interaktif ini menyasar para peserta yang sebagian besar merupakan pelaku industri kreatif perakit bunga atau buket (florist). Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di acara ini bertujuan untuk memperluas cakupan perlindungan bagi para pekerja mandiri atau sektor informal di wilayah Kediri.

Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Hardiyanti, menjelaskan bahwa fokus sosialisasi kali ini adalah program Bukan Penerima Upah (BPU). Program ini dirancang khusus untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yang tidak memiliki pemberi kerja formal atau pemberi gaji tetap.

"Kami mensosialisasikan terkait program Bukan Penerima Upah (BPU). Program ini bisa diikuti oleh pekerja informal. Jadi, apa pun pekerjaannya, asalkan pekerja tersebut tidak ada pemberi kerjanya, bisa mengikuti program BPU ini," ujar Hardiyanti di sela-sela acara.

Baca Juga: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Suriyadi Berbagi Kisah Inspirasi di SDN Sukorame 1: Berikan Kiat Jitu Meraih Cita-Cita

Foto: Wahyu Adji/JPRK
Foto: Wahyu Adji/JPRK

Ia juga menambahkan bahwa tidak ada batasan jangka waktu untuk menjadi peserta BPU. Perlindungan akan terus melekat dan berlaku selama tenaga kerja yang bersangkutan masih aktif menjalankan aktivitas atau usaha pekerjaannya.

Dalam kesempatan tersebut, Hardiyanti memaparkan rincian iuran bulanan yang sangat terjangkau bagi para pelaku UMKM. Untuk program dasar yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), iuran normalnya adalah sebesar Rp16.800 per bulan. Jika peserta ingin menambah program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan masa depan, cukup menambah Rp20.000 saja.
Kabar baiknya, saat ini pemerintah sedang memberikan kebijakan relaksasi iuran besar-besaran yang berlaku hingga akhir tahun ini.

"Saat ini karena ada relaksasi iuran dari pemerintah, untuk iuran JKK dan JKM cukup membayar Rp8.400 saja per bulan. Subsidi promo ini berlaku sampai dengan Desember 2026," jelasnya.

Melalui talkshow di Kediri Beauty Fest 2026 ini, BPJS Ketenagakerjaan Kediri berharap para pelaku industri kreatif, termasuk para perakit buket bunga, dapat lebih tenang dan fokus mengembangkan bisnisnya tanpa perlu khawatir akan risiko sosial-ekonomi saat bekerja. Cukup dengan iuran yang sangat murah, perlindungan paripurna sudah bisa didapatkan. (ik4)

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#kediri beauty fest 2026 #bpjs #ketenagakerjaan #umkm #usaha mikro