Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Cukup Iuran Rp 8.400 Saja, Pekerja Informal di Kediri Dapat Perlindungan Penuh BPJS Ketenagakerjaan

Syaikhu Aliya Rahman • Kamis, 2 Juli 2026 | 12:54 WIB
Foto: Wahyu Adji/JPRK
Foto: Wahyu Adji/JPRK

KEDIRI, JP Radar Kediri – BPJS Ketenagakerjaan Kediri membawa angin segar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pekerja mandiri di wilayah Kediri. Melalui kebijakan relaksasi dari pemerintah, para pekerja informal kini bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial penuh dengan hanya membayar setengah harga dari iuran normal.

Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Hardiyanti, di sela-sela acara talkshow edukatif dalam rangkaian Kediri Beauty Fest 2026 di hadapan puluhan pelaku industri kreatif perakit buket bunga, Kamis (2/7).

Saat ini, karena ada relaksasi iuran dari pemerintah, untuk iuran program dasar cukup membayar Rp8.400 saja per bulan. Subsidi promo setengah harga ini berlaku sampai dengan Desember 2026," ungkap Hardiyanti.

Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan Kediri Gelar Aksi Tanam Pohon di TPA Selomangleng

Foto: Wahyu Adji/JPRK
Foto: Wahyu Adji/JPRK

Dalam kondisi normal, iuran untuk program dasar yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) adalah sebesar Rp16.800 per bulan. 

Namun, dengan adanya subsidi promo relaksasi ini, para pelaku usaha kreatif dan pekerja mandiri hanya perlu menyisihkan Rp8.400 setiap bulannya atau tidak sampai Rp300 per hari untuk melindungi diri dari berbagai risiko kerja.

Bagi peserta yang ingin mempersiapkan masa tua, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan dengan iuran tambahan sebesar Rp20.000 saja per bulan.

Diskon iuran setengah harga ini menyasar kepesertaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal. Hardiyanti menegaskan bahwa program ini sangat fleksibel dan terbuka lebar bagi profesi apa pun di sektor mandiri.

Baca Juga: Atlet dan Pelaku Olahraga Aman, KONI Kabupaten Kediri Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Dapat Perlindungan
 
Sektor yang Dilindungi: Pelaku UMKM, perakit bunga (florist), pedagang online, pengrajin, driver ojek online, hingga pekerja lepas lainnya.

 Syarat Utama: Selama pekerja tersebut aktif melakukan aktivitas pekerjaannya dan tidak bergantung pada pemberi kerja formal (pemberi gaji tetap).
 
Masa Berlaku:Perlindungan aktif selama peserta bekerja, dan promo potongan iuran ini dikunci hingga akhir Desember 2026.
Melalui momentum Kediri Beauty Fest 2026 ini, BPJS Ketenagakerjaan Kediri mengajak seluruh pelaku industri kreatif untuk memanfaatkan kesempatan emas ini. 

Dengan iuran yang terpangkas setengah harga, para pelaku UMKM diharapkan bisa menjalankan roda bisnisnya dengan lebih tenang, aman, dan bebas dari rasa cemas terhadap risiko kecelakaan kerja.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#pekerja #bpjs #ketenagakerjaan #umkm #usaha mikro