KEDIRI, JP Radar Kediri – Puncak peringatan Hari Ibu 2025 di Kabupaten Kediri dirayakan secara berbeda. Pada Senin (22/12/2025), Pemkab Kediri menggelar resepsi nikah massal yang bertempat di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG). Total, ada 44 pasangan yang mengikuti acara bertajuk Kediri Ngunduh Mantu itu. Mereka tercatat berusia sekitar 20 – 80 tahun. Baik pengantin lama yang sebelumnya menjalani sidang Isbat pada 5 Desember 2025 maupun pengantin baru yang tercatat di KUA kecamatan pada 10-18 Desember 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Kediri Eriani Annisa Hanindhito. Perempuan yang akrab disapa Chicha ini merasa ikut berbahagia dengan prosesi Ngunduh Mantu yang dijalani puluhan pasangan. Sebab, pernikahan mereka kini resmi tercatat dalam dokumen negara.
“Kalau melihat 44 pasang pengantin ini rasanya saya ikut senyum-senyum sendiri. Auranya itu bahagia semuanya,” kata Chicha. Menurut Chicha, Ngunduh Mantu merupakan cara paling tepat dalam memperingati Hari Ibu. Acara ini bukan sekadar seremoni, namun langkah nyata untuk memuliakan perempuan dan menguatkan institusi keluarga.
Dalam tradisi Jawa, ngunduh mantu bukan hanya perayaan, melainkan simbol penerimaan, penyatuan, serta penguatan ikatan keluarga. Filosofi tersebut kemudian diadopsi oleh Pemkab Kediri untuk memastikan pernikahan yang sah secara agama dan kepastian hukum negara.
“Melalui Kediri Ngunduh Mantu, Pemerintah Kabupaten Kediri menerima dan menguatkan ikatan para pengantin agar pernikahan yang sudah sah secara agama juga memiliki kekuatan dan kepastian secara hukum negara,” tegasnya.
Cicha menjelaskan, pasangan yang sebelumnya tidak mencatatkan pernikahannya bukan hanya karena memilih menikah siri. Sebagian karena alasan ekonomi. “Seringkali pernikahan yang belum tercatat terjadi karena keterbatasan keadaan atau situasi. Dan dalam kondisi seperti itulah negara tidak boleh menutup mata. Negara harus hadir,” ungkap istri Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana ini.
Dalam kasus di Kediri, kata Chicha, pernikahan yang tidak tercatat di dokumen negara justru dialami anak-anak. Penyebabnya bermacam-macam. Mulai kesulitan mengurus akta kelahiran, kendala masuk sekolah, hingga terhambatnya hak-hak dasar menjadi persoalan serius yang tidak boleh terus dibiarkan.
Dalam momentum Hari Ibu, Cicha berpesan kepada seluruh perempuan di Kabupaten Kediri agar tidak mudah menerima ajakan nikah siri. Menurutnya, perempuan harus cerdas dan berani memperjuangkan pernikahan yang bermartabat serta terlindungi hukum. Pandangan lama yang menempatkan perempuan sebatas konco wingking dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
“Perempuan berhak atas pernikahan yang bermartabat dan terlindungi hukum. Jangan korbankan diri dan masa depan demi hubungan yang tidak memberikan kepastian,” pesannya. Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri dr Nurwulan Andadari mengatakan, usia pernikahan peserta sidang Isbat sangat beragam. Ada yang sudah menikah selama 30 tahun, bahkan ada yang mencapai 40 tahun.
Dari total 44 pasangan yang mengikuti kegiatan ini, sebanyak 16 pasangan telah melalui proses sidang Isbat. Kemudian 7 pasangan merupakan nonmuslim, sehingga pernikahannya dicatatkan melalui gereja dan tinggal melakukan pencatatan administrasi. Sementara itu, 21 pasangan lainnya merupakan pasangan baru.
“Untuk pasangan sidang Isbat, sebelumnya telah dilaksanakan Isbat terpadu. Pasangan nonmuslim langsung diarahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sedangkan pasangan baru langsung mencatatkan pernikahan di KUA masing-masing,” kata Andadari.
Editor : Anwar Bahar Basalamah