KEDIRI, JP Radar Kediri – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri menggelar Sidang Isbat Nikah Massal yang berlangsung di Gedung Bagawanti Bhari pada Jumat (5/12/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya telah dilangsungkan secara agama namun belum tercatat resmi oleh negara.
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Kediri Nurwulan Andadari mengatakan, pelaksanaan sidang Isbat ini menjadi awal yang berbeda dalam peringatan Hari Ibu tahun ini. Total ada 26 pasang yang menjalani persidangan hari ini oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kediri.
“Mereka sebelumnya melalui proses seleksi administrasi. Dan tidak semuanya bisa lolos untuk mengikuti sidang Isbat,” kata Andadari.
Menurutnya, tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mengesahkan pernikahan yang sudah berlangsung agar pasangan mendapatkan akta nikah. Akta ini sangat penting sebagai bukti perkawinan resmi yang dapat digunakan untuk mengurus dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak.
Proses ini memberikan kepastian hukum atas status pernikahan, terutama bagi pasangan yang selama ini tidak memiliki bukti perkawinan resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Pelaksanaan sidang Isbat melibatkan kerja sama yang erat antara DP2KBP3A dan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Melalui proses persidangan yang ketat, identitas dan legalitas perkawinan tiap pasangan diuji untuk memastikan semua syarat hukum terpenuhi.
Setelah pasangan dinyatakan lolos dan sah secara hukum negara, data pernikahan mereka akan segera tercatat di KUA. Pencatatan ini akan dilanjutkan dengan proses perubahan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kediri. Itu untuk memastikan semua dokumen kependudukan pasangan tersebut terintegrasi dan sah.
“Dalam sidang hari ini, mereka bisa saja tidak lolos. Tapi, nanti tetap dibantu pernikahannya di KUA,” ungkap Anda.
Andadari menerangkan, sidang Isbat merupakan rangkaian menuju puncak acara Hari Ibu 2025. Pasangan yang dinyatakan lolos sidang akan mengikuti resepsi pengantin massal pada 22 Desember 2025. Kegiatan puncak ini dijadwalkan akan dihadiri oleh Ketua Penggerak PKK Kabupaten Kediri Eriani Annisa Hanindhito dan digelar di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG).
Andadari melanjutkan, target pasangan yang akan mengikuti resepsi pengantin pada 22 Desember 2025 adalah sebanyak 50 pasangan. Angka ini mencakup pasangan yang menjalani sidang Isbat pada hari ini dan pasangan lain yang sedang diproses.
Untuk memastikan inklusivitas program, Andadari menegaskan bahwa calon pasangan yang tergolong tidak mampu secara ekonomi akan dibantu sepenuhnya proses administrasinya di KUA.
Dalam kesempatan tersebut, Andadari menyampaikan harapannya agar praktik nikah siri tidak lagi terjadi di wilayah Kabupaten Kediri. Menurutnya, ada dampak negatif pernikahan siri, khususnya bagi kaum perempuan dan anak-anak yang rentan kehilangan hak-hak sipil dan perlindungan hukum.
"Saya berharap tidak ada lagi pernikahan siri di Kabupaten Kediri,” harapnya.
Editor : Anwar Bahar Basalamah