Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Mengenal Sistem E-Billing Online untuk Wajib Pajak

Anwar Bahar Basalamah • Rabu, 20 Juli 2022 | 17:45 WIB
Photo
Photo
Sederhananya, e-billing online pajak merujuk pada sebuah metode pembayaran pajak terbaru yang memungkinkan wajib pajak untuk bisa membayar pajak secara online tanpa harus datang dan antre lagi di kantor pelayanan pajak atau di bank. Metode pembayaran pajak melalui e-billing ini diluncurkan untuk menggantikan metode pembayaran pajak sebelumnya yaitu pembayaran secara manual yang menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2016, semua bank yang menerima pembayaran pajak diwajibkan untuk metode pembayaran pajak melalui e-billing online sebagai wujud penerapan Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua, atau yang disingkat menjadi MPN G2 dan sepenuhnya meninggalkan metode pembayaran manual.

Untuk dapat mengakses fitur e-billing online, wajib pajak harus mendapatkan ID e-billing terlebih dahulu salah satunya melalui ASP yang telah disahkan oleh DJP untuk membuat ID e-billing online. Aplikasi e-billing online yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah aplikasi yang dapat memberikan solusi terintegrasi untuk pelunasan kewajiban bagi wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.

Persiapan Sebelum Memanfaatkan Sistem E-Billing Online

Sebelum dapat mengakses layanan e-billing online untuk menyetorkan atau membayar pajak, ada beberapa persiapan yang harus dilakukan, di antaranya yaitu:

1. Punya NPWP
Untuk bisa menggunakan fasilitas e-billing online, sangat penting untuk diperhatikan bahwa wajib pajak sudah memiliki NPWP. Apabila wajib pajak pribadi (perseorangan) ingin menggunakan fitur e-billing online, maka dia harus memiliki NPWP pribadi. Saat ini NPWP pribadi sudah disatukan dengan NIK KTP.
Sebaliknya apabila wajib pajak badan hendak menggunakan layanan e-billing online, maka wajib pajak tersebut harus sudah memiliki NPWP badan. Perlu diingat bahwa proses pembuatan NPWP Badan dan NPWP pribadi cukup berbeda, di mana untuk membuat NPWP badan pihak yang bersangkutan harus melampirkan beberapa dokumen sebagai syarat pengajuannya.
2. Memiliki Nomor EFIN
EFIN sebenarnya merupakan sebuah fitur pajak online dengan nama Electronic Filing Identification Number. Sesuai dengan namanya, EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan sebuah nomor identifikasi yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi para wajib pajak yang melakukan transaksi perpajakan secara elektronik. Seperti pembuatan kode billing pembayaran pajak e-billing online atau pelaporan SPT melalui e-Filing.
Untuk lebih mudah memahaminya, EFIN bisa dibilang cukup mirip dengan NPWP karena terdiri dari rangkaian nomor. Sistem EFIN dihadirkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar para wajib pajak dapat mengakses ragam fitur di situs perpajakan dengan lebih aman dan cepat.
Jika kita melihat sistem perpajakan pada beberapa tahun sebelumnya, semua aktivitas yang berhubungan dengan pajak mulai dari pelaporan hingga pembayaran pajak hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor pajak.
Jenis EFIN pada dasarnya terbagi menjadi dua, yakni EFIN Pajak Pribadi dan EFIN Pajak Badan. Seperti halnya cara daftar e-billing, kini proses permohonan dan pembuatan EFIN juga dapat dilakukan secara online.

3. Membuat Kode Billing
Untuk bisa mengakses layanan e-billing online, para wajib pajak harus memiliki kode e billing terlebih dahulu. Oleh sebab itu pastikan bahwa wajib pajak sudah melakukan pembuatan kode billing.
Kode Billing, atau yang juga disebut sebagai ID Billing merujuk pada kode identifikasi yang bertujuan untuk pembayaran atau penyetoran pajak yang diterbitkan melalui billing system DJP. Sebagai mitra DJP, beberapa penyedia layanan perpajakan resmi akan menerbitkan kode billing untuk wajib pajak, sehingga proses pengajuannya menjadi lebih mudah.
Kode billing terdiri dari 15 digit angka. Untuk digit pertama kode billing merujuk pada kode penerbit billing untuk billing system DJP/DJBC/DJA. Sedangkan, 14 digit terakhir adalah deretan angka acak.
Penjelasan digit pada kode billing:
⦁ Apabila digit pertama diawali angka 0, 1, 2, 3, maka ini adalah penanda bagi sistem billing DJP (Direktorat Jenderal Pajak)
⦁ Jika digit pertama diawali angka 4, 5, 6, maka ini adalah penanda bagi sistem billing DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
⦁ Apabila digit pertama diawali angka 7, 8, 9, maka ini adalah penanda bagi sistem billing DJA (Direktorat Jenderal Anggaran)
Bagi wajib pajak yang hendak membuat Kode Billing, maka dia perlu menginput data SSP terlebih dahulu.
Beberapa ketentuan dalam input data setoran pajak antara lain mencakup
⦁ Atas nama sendiri dan ⦁ NPWP milik wajib pajak sendiri, atau;
⦁ Atas nama orang lain dan NPWP milik wajib pajak lain, maupun;
⦁ Atas nama subjek pajak yang belum atau tidak memiliki NPWP. Dalam kasus ini maka pemenuhan kewajiban perpajakan akan dianggap sebagai wajib pungut
Apabila ada kasus di mana Subjek Pajak yang belum atau tidak memiliki NPWP melakukan input data SSP dalam proses pembuatan Kode Billing, maka kolom isian NPWP diisi saja dengan 00.000.000.0-XXX.000. Kode XXX ini merujuk pada Kode Kantor Pelayanan (KPP) transaksi atau objek pajak yang diadministrasikan.
Kode Billing yang dibuat untuk mengakses e-billing online akan tertera dalam lembar SSP. Lembar SSP ini juga akan mencantumkan identitas wajib pajak beserta beberapa keterangan lainnya seperti NPWP wajib pajak dan penyetor, nama wajib pajak dan penyetor, nomor transaksi, alamat tempat tinggal wajib pajak, kode jenis pajak dan jenis setoran, keterangan masa pajak, serta jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Kelebihan e-billing online Pajak
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan layanan e-billing online untuk memudahkan proses pelunasan kewajiban pajak bagi setiap wajib pajak pribadi maupun badan. Layanan e-billing online hadir dengan fitur yang lengkap, yang pastinya membuat proses pembayaran pajak menjadi jauh lebih mudah dan efisien waktu. Di samping itu, layanan e-billing online juga memiliki beberapa keunggulan lain, di antaranya:

Banyak Cara yang Dapat Dilakukan Untuk Membuat Kode Billing
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, sebelum mengakses layanan e-billing online wajib pajak harus mempunyai kode billing terlebih dahulu. Kode billing ini bisa diperoleh dengan berbagai cara yang bisa disesuaikan oleh masing-masing pajak.
Cara pertama untuk bisa mendapatkan ID Billing adalah dengan mengakses situs penyedia aplikasi resmi yang ditunjuk DJP. Cara kedua adalah dengan mengisi Surat Setoran Elektronik (SSE) pada DJP Online.
Cara ketiga adalah dengan mengakses internet banking dan SMS ID Billing, hingga menghubungi kring pajak 1500200. Wajib pajak juga dapat melakukan cara offline seperti mengunjungi teller bank, kantor pos, KPP.
E-billing online Terhubung dengan Bank dan Aplikasi Layanan Pajak
Para wajib pajak kini sudah tidak perlu khawatir karena ID Billing sudah terhubung dengan bank dan berbagai penyedia layanan perpajakan resmi. Oleh karena itu, wajib pajak sudah tidak perlu melakukan penginputan data berkali-kali mengingat keseluruhan data sudah tersimpan dan terintegrasi dengan baik. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak sesuai dengan ID yang dimiliki, kemudian menyimpan bukti pembayaran.
Langkah Membuat e-billing online Pajak
Salah satu cara yang paling banyak dilakukan oleh wajib pajak untuk membuat e-billing online adalah dengan mengakses DJP online. Pembuatan kode e-billing online melalui akun DJP adalah sebagai berikut:
Apabila wajib pajak sudah memiliki nomor EFIN dan sudah melakukan registrasi akun DJP Online, maka kode billing bisa diperoleh melalui situs DJPOnline dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
⦁ Pertama-tama, bukalah browser dan akses situs djponline.pajak.go.id. Janganlah lupa untuk masuk (login) dengan memasukkan 15 digit NPWP, password, dan kode keamanan.
⦁ Setelah itu pada halaman utama, pilihlah layanan DJPOnline dan klik e-Billing (Billing System), kemudian klik menu Isi SSE.
⦁ Jika sudah, maka isilah formulir surat setoran elektronik dengan melengkapi data secara detail. Dalam hal ini, Anda juga harus memilih jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, serta jumlah setor yang akan dibayarkan, dan klik simpan jika dirasa sudah.
⦁ Kemudian akan muncul kotak dialog untuk proses verifikasi, klik tombol Ya dan OK.
⦁ Lalu pilihlah menu kode billing dan klik OK.
⦁ Apabila semua langkah di atas berhasil dilakukan, maka Anda telah berhasil membuat kode billing. Kode billing ini juga dapat dicetak dengan mengklik tombol cetak kode billing bila diperlukan.

Membuat Kode Billing Bagi Wajib Pajak yang Belum Memiliki Akun DJP Online
Apabila wajib pajak belum atau tidak memiliki akun DJP online, maka kode billing juga bisa didapatkan dengan mudah secara online.  Langkah-langkah pembuatannya adalah sebagai berikut:
⦁ Pertama-tama, bukalah browser atau peramban dan bukalah situs ss3.pajak.go.id. Jika sudah,  klik pilihan Belum punya akun?
⦁ Untuk membuat akun, Anda perlu melengkapi data diri dengan mengisi NPWP, kode PIN, alamat email, serta kode keamanan. Jika data sudah dilengkapi, maka klik Daftar.
⦁ Kemudian periksalah kotak masuk email, karena akan ada pesan email yang dikirimkan oleh ebilling@pajak.go.id berupa link aktivasi. Untuk itu kliklah link aktivasi yang dikirimkan.
⦁ Setelah itu loginlah kembali di situs ss3.pajak.go.id  dengan mengisi nomor NPWP, PIN, serta kode keamanan., kemudian pilih menu SSE
⦁ Isi Formulir Surat Setoran Elektronik dan isilah seluruh kelengkapan data secara benar.
⦁ Jika sudah, klik menu Kode Billing dan tekan OK.
⦁ Apabila semua langkah di atas berhasil dilakukan, maka Anda telah berhasil membuat kode Billing. Kode billing ini juga dapat dicetak dengan mengklik tombol Cetak Kode Billing bila diperlukan.

Mengenal Aplikasi Pengelolaan Pajak
Setelah kita melihat penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem e-billing online yang dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak terbukti sangat mempermudah proses pembayaran pajak bagi wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan. Meski demikian, saat ini masih banyak badan usaha atau organisasi yang membutuhkan proses pengurusan pajak digital dengan lebih cepat, mudah, dan akuntabel. Oleh karena itu banyak dari mereka yang akhirnya memanfaatkan aplikasi pengelolaan pajak terbaik seperti Mekari Klikpajak.
Aplikasi Mekari Klikpajak banyak dipilih oleh perusahaan-perusahaan besar maupun UMKM di Indonesia karena aplikasi ini merupakan salah satu aplikasi perpajakan yang memiliki fitur yang lengkap mulai dari e-Registration, e-SPT, e-Filing, e-Faktur, serta e-Billing. Selain itu aplikasi Mekari Klikpajak sudah terdaftar sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak, sehingga keamanan data wajib pajak sangat terjamin.
Demikianlah tadi telah kami rangkum penjelasan lengkap mengenai e-billing online, persiapannya, serta cara mendapatkannya. Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa fitur e-billing online sangat cocok untuk dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memerlukan kemudahan dan efisiensi waktu dalam hal pelunasan kewajiban pajaknya.
Di samping itu apabila wajib pajak badan memerlukan lebih banyak efisiensi, maka dapat memanfaatkan aplikasi perpajakan terbaik seperti Mekari Klikpajak agar hasilnya dapat menjadi lebih maksimal. Editor : Anwar Bahar Basalamah
#pajak online #bayar pajak online #NPWP #E-Billing online