Terdengar sepele tapi penyebutan peringatan hari kemerdekaan bisa menimbulkan kekeliruan historis dan konstitusional. Seperti yang disampaikan Praktisi Hukum Heru Sugiyono di Seminar Kebangsaan di Situs Persada Sukarno Ndalem Pojok Kediri pada 18 Agustus lalu.
Baca Juga: Jaga Indonesia dari Ancaman Perang Dunia, Wayang Mbah Gandrung Kediri Dikirab dari Semen ke Wates
Dia mengatakan, Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan yang diperingati setiap 17 Agustus merupakan momen sakral bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun dalam praktiknya, di masyarakat maupun instansi resmi terdapat perbedaan penyebutan yang berpotensi menimbulkan kekeliruan sejarah dan konstitusional.
Banyak yang menyebut sebagai HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. Padahal secara historis, Proklamasi 17 Agustus 1945 menyatakan kemerdekaan Bangsa Indonesia dari penjajahan. Bukan kemerdekaan bentuk negara tertentu.
Baca Juga: Ada ‘Ir Soekarno’ Baca Teks Proklamasi di Dalem Pojok Wates Kediri
“Bentuk Republik Indonesia baru ditegaskan kemudian dalam UUD 1945 sebagai konsekuensi dari kemerdekaan tersebut,” jelasnya dalam seminar bertema 18 Agustus Hari Berdirinya Negara RI itu.
Menurutnya, kekeliruan ini meskipun tampak sederhana memiliki beberapa kekuatan. Pertama, sejarah mengandung makna asli proklamasi yang merupakan puncak perjuangan bangsa, bukan sekedar deklarasi bentuk negara.
Baca Juga: Bersih Desa di Malam 17 Agustus: Tradisi Budaya dan Wujud Syukur Masyarakat
Kedua, dalam hal pendidikan, menyebabkan generasi muda mempelajari narasi yang kurang tepat. “Sehingga kehilangan pemahaman utuh tentang perjalanan bangsa,” jelasnya.
Kesalahan ini masuk dalam kurikulum sekolah, dikutip dalam buku pelajaran, dan digunakan dalam upacara kenegaraan. Akibatnya generasi muda tumbuh dengan pemahaman sejarah yang kabur bahkan keliru.
Baca Juga: Musisi di Kediri Tuntut Transparansi Tata Kelola Royalti Musik, Regulasi Harus Terbuka dan Adil
Dalam hal hukum, berpotensi membicarakan Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa, kemerdekaan bangsa Indonesia.
Dikatakan, atas beberapa pernyataan tersebut, diperlukan upaya untuk menyatakan dan menegaskan kembali penyebutan resmi peringatan kemerdekaan sesuai fakta sejarah dan semangat konstitusi.
Baca Juga: Keseruan ketika Belasan Sanggar Ikuti Lomba Pecut Samandiman di Goa Selomangleng Kota Kediri
“Sudah saatnya pemerintah dan DPR RI selaku pembuat UU berpikir lebih bijak dan jujur dalam menyampaikan fakta sejarah. Koreksi kesalahan frase menjadi tanggung jawab moral terhadap kebenaran sejarah. Langkah konkret bisa dilakukan dengan merevisi UU no 9/2010 dan menyelaraskan dengan UU no 24/2009,” tegasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian