JP Radar Kediri – Zakat fitrah bukan sekadar tradisi tahunan di akhir bulan suci, melainkan kewajiban yang telah diatur secara rinci dalam hukum Islam.
Namun, tidak semua orang otomatis menjadi pembayar zakat (muzakki). Ada ketentuan khusus yang menentukan apakah seseorang sudah terkena kewajiban tersebut atau belum.
Melansir dari laman resmi BAZNAS, zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan jiwa serta menjadi bentuk kepedulian sosial agar fakir miskin dapat ikut merayakan Idul Fitri.
Agar ibadah sah dan sempurna, mari pahami syarat wajib dan teknis perhitungannya berikut ini:
3 Syarat Utama Wajib Zakat Fitrah
Seseorang baru dinyatakan wajib mengeluarkan zakat fitrah apabila memenuhi tiga kriteria kumulatif (semuanya harus terpenuhi):
Beragama Islam
Zakat fitrah merupakan ibadah yang khusus diwajibkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa.
Hidup saat Pergantian Waktu
Seseorang wajib zakat jika ia masih hidup saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju 1 Syawal. Hal ini juga mencakup bayi yang lahir sebelum waktu Maghrib di malam takbiran.
Memiliki Kelebihan Rezeki
Memiliki kelebihan makanan dan harta untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya pada malam dan siang hari hari raya Idul Fitri.
Takaran dan Cara Menghitung Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah telah ditentukan berdasarkan hadits Nabi SAW, yakni satu sha’ makanan pokok (beras, gandum, atau kurma).
Di Indonesia, para ulama dan BAZNAS telah mengonversi takaran tersebut ke dalam satuan berat dan volume yang biasa kita gunakan.
Bentuk Beras
Takaran minimal adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Kualitas beras yang dikeluarkan sebaiknya sama dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh keluarga tersebut.
Bentuk Uang
Jika ingin membayar dalam bentuk uang, nilainya harus setara dengan harga 2,5 kg beras di daerah masing-masing. Di wilayah Jawa Timur, besaran ini biasanya diperbarui setiap tahun mengikuti harga pasar terbaru.
Baca Juga: Hikmah Zakat Fitrah, Cara Islam Menyucikan Jiwa dan Membasuh Hati
Waktu Penyetoran yang Utama
Meskipun boleh dibayarkan sejak awal Ramadhan, ada waktu-waktu tertentu yang dianggap lebih afdol.
Merujuk pada hukum Islam, waktu paling utama untuk menyerahkan zakat fitrah adalah setelah sholat subuh di hari raya Idul Fitri, namun sebelum sholat Ied dimulai.
Namun, untuk memudahkan distribusi kepada fakir miskin, masyarakat sangat dianjurkan untuk menyalurkannya melalui lembaga amil zakat resmi beberapa hari sebelum lebaran.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Pastikan proses penyerahan zakat diawali dengan niat yang benar:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala."
Baca Juga: BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50.000 Per Jiwa, Berikut Ketentuannya
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil