Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kenali Iktikaf Lebih Dekat: Begini Pengertian, Hukum, hingga Niatnya

Khansa Dhiya Ramadhania • Rabu, 11 Maret 2026 | 20:15 WIB

Iktikaf
Iktikaf

JP Radar Kediri – Iktikaf merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan, terutama saat memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.

Ibadah ini menjadi momen bagi umat Muslim untuk menarik diri sejenak dari kesibukan duniawi dan fokus mendekatkan diri kepada Allah SWT di dalam masjid.

Pengertian Iktikaf

Secara bahasa, iktikaf berarti berdiam diri atau menetap pada sesuatu. Sedangkan secara istilah syariat, iktikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dengan niat beribadah kepada Allah SWT.

Dilansir dari muhammadiyah.or.id, iktikaf tidak hanya sekadar duduk diam di dalam masjid.

Ibadah ini hendaknya diisi dengan berbagai kegiatan positif seperti salat sunnah, membaca Al-Qur'an, berzikir, berdoa, serta melakukan muhasabah diri.

Hukum Iktikaf

Secara umum, hukum asal iktikaf adalah sunnah. Namun, ibadah ini sangat dianjurkan di 10 hari terakhir bulan ramadhan sebagaimana yang selalu dilakukan oleh Rasulullah SAW untuk menjemput Lailatul Qadar.

Namun, status hukum iktikaf dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi dan latar belakang pelaksanaannya.

Pada dasarnya, ibadah ini bersifat sunnah yang berlaku secara umum kapan saja, baik di dalam maupun di luar bulan Ramadhan.

Namun, hukumnya akan berubah menjadi wajib jika seseorang telah bernazar atau berjanji untuk melakukannya.

Bisa juga menjadi makruh apabila dilakukan oleh seorang istri tanpa izin suaminya atau jika keberadaannya di masjid justru berpotensi menimbulkan fitnah.

Niat Iktikaf

Niat Iktikaf Dikutip dari Kitab Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi

نَوَيْتُ الاِعْتِكَافَ فِي هذَا المَسْجِدِ لِلّهِ تَعَالَى

Nawaitul i’tikāfa fī hādzal masjidi lillāhi ta’ālā.

Artinya: "Aku berniat iktikaf di masjid ini karena Allah Ta’ala."

Niat Iktikaf Dikutip dari Kitab Tuhfatul Muhtaj dan Nihayatul Muhtaj

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ مَا دُمْتُ فِيهِ

Nawaitu an a‘takifa fī hādzal masjidi mā dumtu fīh.

Artinya, “Saya berniat itikaf di masjid ini selama saya berada di dalamnya

 

Niat Iktikaf Nazar (Jika Diwajibkan karena Janji):

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu an a’takifa fī hādzal masjidi fardhan lillāhi ta’ālā.

Artinya: "Aku berniat iktikaf di masjid ini, fardu karena Allah Ta’ala."

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel. 

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Bacaan niat itikaf #anjuran iktikaf #Iktikaf Ramadan #hukum itikaf Ramadan #iktikaf di bulan ramadan #I'tikaf #Itikaf #hukum iktikaf #Niat Itikaf di Masjid #itikaf 10 hari terakhir Ramadan #niat itikaf #anjuran itikaf #iktikaf di masjid #ibadah Itikaf #Itikaf Ramadan #Niat itikaf Ramadhan #niat iktikaf