Bepergian 4 Hari: Bolehkah Shalat Dijamak dan Diqashar?
Jauhar Yohanis• Senin, 17 November 2025 | 00:12 WIB
Photo
Banyak orang bingung soal aturan shalat saat bepergian. Apalagi kalau perjalanan berlangsung beberapa hari, misalnya 4 hari. Pertanyaannya: apakah kita boleh menjamak atau mengqashar shalat? Berikut penjelasan ringkas dan mudah dipahami. Berikut penjelasan Buya Yahya.
Apa Itu Shalat Jamak dan Qashar?
Jamak berarti menggabungkan dua shalat dalam satu waktu. Contohnya:
Zuhur digabung dengan Asar
Magrib digabung dengan Isya
Qashar berarti meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Yang bisa diqashar hanyalah shalat Zuhur, Asar, dan Isya.
Kapan Seseorang Disebut Musafir?
Dalam fikih, seseorang disebut musafir jika ia melakukan perjalanan jauh. Kebanyakan ulama menetapkan jarak sekitar 80–84 km sebagai batas minimal untuk disebut safar.
Kalau perjalanan kurang dari itu, maka tidak disebut safar dan tidak boleh jamak atau qashar.
Kalau Perjalanan 4 Hari, Apakah Boleh Jamak dan Qashar?
Jawabannya: boleh, selama memenuhi dua syarat ini:
Jarak perjalanan mencapai batas safar, yaitu sekitar 80 km atau lebih.
Niat tinggal tidak lebih dari 4 hari (tidak termasuk hari datang dan pulang).
Jika seseorang berniat tinggal 4 hari atau kurang, maka ia masih berstatus musafir dan boleh melakukan jamak serta qashar.
Tapi kalau niat tinggal lebih dari 4 hari, maka ia dianggap mukim (penduduk sementara) dan tidak boleh lagi menjamak atau mengqashar.
Contoh Kasus Sederhana
Misalnya Anda pergi ke kota lain yang berjarak 150 km untuk urusan kerja, dan Anda berencana tinggal 4 hari saja di sana. Dalam kondisi ini: ✔ Anda masih musafir ✔ Anda boleh jamak ✔ Anda boleh qashar
Namun, jika rencana tinggal menjadi 5 atau 6 hari, maka: ✘ Tidak boleh jamak ✘ Tidak boleh qashar ✔ Anda harus shalat seperti biasa 4 rakaat
Kesimpulan
Perjalanan minimal ±80 km membuat seseorang dihukumi musafir.
Musafir boleh menjamak dan mengqashar shalat.
Jika berniat tinggal 4 hari atau kurang, masih boleh jamak dan qashar.
Jika niat tinggal lebih dari 4 hari, tidak boleh jamak dan qashar.
Dengan memahami aturan ini, Anda bisa menjalankan ibadah dengan lebih ringan dan tetap sesuai syariat ketika bepergian.