Memejamkan mata saat sujud dalam shalat sebagian orang bisa menambah kekhusyuan. Ini merupakan salah satu cara bagaimana bisa menghadirkan hati di hadapan Allah. Ada yang memilih shalat ditempat yang sepi atau ditempat yang redup.
Namun, muncul pertanyaan yang sering dibahas para ulama: apakah memejamkan mata saat shalat diperbolehkan?
Dilansir dari NU Online, Syekh Abu Bakar Syaththa Ad-Dimyati dalam kitab I’anatut Thalibin memberikan penjelasan rinci mengenai hukum memejamkan mata dalam empat situasi.
Pertama, hukum asalnya boleh dan tidak makruh.
Tidak ada larangan khusus dalam syariat yang melarang seseorang memejamkan mata saat shalat. Selama tidak membahayakan, seseorang boleh melakukannya. Syekh Abu Bakar menegaskan, “Tidak dimakruhkan memejamkan mata saat shalat karena tidak ada dalil yang melarangnya.”
Kedua, memejamkan mata bisa menjadi wajib
Ketika di saf shalat terdapat orang yang tidak menutup aurat. Hal ini mungkin terjadi dalam kondisi darurat, misalnya di tempat yang sangat miskin atau tidak tersedia pakaian yang layak. Dalam situasi seperti itu, memejamkan mata menjadi keharusan untuk menjaga pandangan dan kehormatan diri.
Ketiga, memejamkan mata disunnahkan
Jika shalat dilakukan di tempat yang banyak hiasan, gambar, atau ukiran yang dapat mengganggu konsentrasi. Dalam hal ini, menutup mata dapat membantu menjaga kekhusyukan agar pikiran tidak teralihkan.
Keempat, dimakruhkan memejamkan mata bila berada di tempat yang berbahaya
Seperti di sekitar binatang buas atau ular. Menutup mata dalam kondisi semacam itu justru bisa membahayakan diri.
Sementara itu, ulama lain seperti Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in menegaskan bahwa pandangan mata sebaiknya diarahkan ke tempat sujud selama shalat berlangsung. Menatap titik itu dianggap paling membantu dalam menjaga kekhusyukan, bahkan ketika shalat dilakukan di depan Ka’bah atau di ruangan gelap.
Pada bagian tasyahud akhir, pandangan dianjurkan diarahkan ke jari telunjuk saat diangkat, sebagaimana dicontohkan dalam hadis. Pandangan yang berlebihan—seperti melirik ke kanan dan kiri, menengadah, atau menunduk berlebihan—dapat mengganggu fokus dan mengurangi kekhusyukan.
Dari berbagai pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa memejamkan mata saat shalat tidak dilarang. Bahkan bisa menjadi sunnah dalam kondisi tertentu, selama tujuannya adalah untuk memperdalam kekhusyukan dan tidak menimbulkan bahaya. Namun, bila tidak ada alasan mendesak, pandangan tetap dianjurkan diarahkan ke tempat sujud, sebagaimana tuntunan Nabi Muhammad SAW.
Khusyu’ dalam shalat tidak hanya bergantung pada posisi mata, melainkan pada hati yang sadar sedang berdialog dengan Tuhannya. Memejamkan mata hanyalah sarana, sedangkan inti dari kekhusyukan adalah kehadiran hati dan ketulusan niat.(*)
Editor : Jauhar Yohanis