JP Radar Kediri – Bagi wanita muslimah, haid adalah bagian alami dari siklus kehidupan. Selain sebagai tanda kesehatan reproduksi, haid juga membawa konsekuensi tertentu dalam pelaksanaan ibadah.
Pertanyaan "ibadah apa saja yang dilarang saat haid?" seringkali muncul, terutama bagi yang baru menginjak usia baligh. Penting untuk dipahami bahwa larangan ini bukanlah bentuk hukuman, melainkan bagian dari kemudahan dan kasih sayang Allah SWT kepada wanita.
Berikut adalah penjelasan mengenai ibadah-ibadah yang tidak boleh dilakukan selama haid dan hikmah di baliknya.
Pertama, salat fardhu dan sunnah. Wanita haid tidak diwajibkan untuk melaksanakan salat lima waktu maupun salat sunnah. Tidak hanya tidak wajib, melakukannya adalah haram.
Berbeda dengan puasa, salat yang ditinggalkan selama haid tidak perlu diganti (qadha) di kemudian hari.
Kedua, puasa wajib (Ramadhan) dan sunnah. Wanita haid dilarang berpuasa. Jika haid datang di siang hari Ramadhan, puasanya pada hari itu batal dan harus diganti di hari lain setelah Ramadhan berakhir. Berbeda dengan salat, puasa yang ditinggalkan karena haid wajib diganti (qadha).
Ketiga, menyentuh dan membaca Al-Qur'an. Mayoritas ulama berpendapat bahwa wanita haid tidak boleh menyentuh mushaf Al-Quran secara langsung tanpa penghalang.
Larangan ini berdasarkan keumuman ayat Al-Quran yang menyatakan bahwa yang menyentuh Al-Quran hanyalah orang-orang yang suci (QS. Al-Waqi'ah: 79).
Namun, diperbolehkan membaca Al-Quran dengan hati (mengingatnya), melihat mushaf melalui aplikasi digital (karena dianggap berbeda dengan mushaf fisik), atau membacanya tanpa menyentuh mushaf langsung dengan menggunakan penghalang seperti sarung tangan.
Keempat, berdiam diri di Dalam Masjid. Wanita haid tidak diperbolehkan i'tikaf (berdiam diri) di dalam masjid.
Namun, untuk sekadar melintas atau melakukan kegiatan singkat yang diperlukan (seperti menjemput anak) dengan syarat yakin tidak mengotori masjid, sebagian ulama memberikan keringanan.
Kelima, thawaf dalam ibadah haji atau umrah. Thawaf, yang merupakan rukun haji dan umrah, tidak boleh dilakukan saat haid.
Ibadah haji atau umrah tetap bisa dilanjutkan, tetapi thawaf-nya harus ditunda hingga suci. Ibadah lain seperti sa'i, wukuf di Arafah, dan melempar jumrah tetap sah dilakukan.
Keenam, berhubungan suami-istri (Jima'). Larangan ini bersifat mutlak dan jelas berdasarkan Al-Quran (QS. Al-Baqarah: 222).
Berhubungan intim di dalam vagina saat haid diharamkan. Namun, bercumbu dan beraktivitas intim selain hubungan seksual (di luar vagina) diperbolehkan.
Meski ada larangan, banyak sekali ibadah yang tetap bisa dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Antara lain berzikir dan berdoa, bersedekah, memberi sedekah atau menolong orang lain.
Kemudian, mendengarkan kajian atau muroja'ah hafalan, memperbanyak istighfar, dan belajar ilmu agama.
Editor : Anwar Bahar Basalamah