Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pernah atau Bingung Salat Terlambat Rakaat? Ini Panduan Makmum Masbuk dalam Fikih Islam

Mohammad Basid Alharis • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 20:44 WIB
Ilustrasi salat berjamaah.
Ilustrasi salat berjamaah.

 

JP Radar Kediri – Dalam istilah fikih, makmum masbuk adalah seorang makmum yang datang terlambat dalam Salat berjamaah sehingga tidak mendapatkan satu rakaat penuh bersama imam.

Menurut definisi para ulama, seseorang dianggap masbuk jika ia belum sempat berdiri bersama imam dalam rukuk rakaat pertama.

Artinya, jika ia bergabung dalam Salat setelah imam bangkit dari rukuk rakaat pertama, maka ia termasuk makmum masbuk.

Definisi ini disebutkan dalam berbagai kitab fikih, diantaranya Kitab Fathul Qarib karya Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi menjelaskan:

“Makmum yang tidak mendapatkan rukuk bersama imam pada rakaat pertama disebut masbuk. Maka ia wajib menyempurnakan rakaat yang tertinggal setelah imam salam.”

Dalam Kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili, disebutkan:

"Orang yang datang dalam Salat berjamaah dan tidak mendapatkan satu rakaat penuh bersama imam, maka ia adalah masbuk, dan hukum Salatnya berbeda dengan makmum biasa."

Makmum masbuk tetap wajib menyempurnakan rakaat yang tertinggal setelah imam selesai.

Namun, cara menyempurnakannya memiliki ketentuan khusus yang dibahas oleh para ulama mazhab.

Menurut Mazhab Syafi’I jika makmum masbuk hanya mendapatkan satu rakaat terakhir bersama imam, aka setelah imam salam, ia berdiri dan menyempurnakan sisa rakaatnya seperti urutan rakaat biasa.

Rakaat yang dilakukan bersama imam dihitung sebagai rakaat terakhir bagi makmum, sedangkan rakaat yang ia lakukan sendirian dihitung dari rakaat pertama.

Contoh jika ia mendapatkan rakaat keempat bersama imam, lalu imam salam, maka ketika berdiri menyempurnakan tiga rakaat sisanya, ia memulai dengan bacaan Al-Fatihah dan surat, sebagaimana rakaat pertama dan kedua.

Ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama lainnya, seperti dalam Mazhab Hanafi, yang menghitung rakaat bersama imam sebagai rakaat pertama bagi makmum.

Dasar hukum mengenai makmum masbuk diambil dari hadits Nabi Muhammad SAW:

"Apabila kamu datang untuk Salat dan kami sedang sujud, maka sujudlah, dan jangan hitung rakaat itu. Siapa yang mendapatkan rukuk, maka dia mendapatkan rakaat." (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim).

Hadis ini menjadi dasar bahwa rukuk adalah batas minimal untuk mendapatkan satu rakaat dalam Salat berjamaah.

Adapun beberapa ketentuan khusus makmum masbuk sebagai berikut.

Pertama, niat salat masbuk. Tidak disyaratkan niat khusus sebagai masbuk dalam takbiratul ihram. Cukup niat Salat berjamaah.

Kedua, jika imam sudah salam. Jika makmum datang setelah imam salam, maka ia tidak bisa berjamaah dan harus melaksanakan Salat secara munfarid (sendirian).

Ketiga, makmum masbuk tidak membaca qunut. Dalam Salat Subuh, jika makmum masbuk menyempurnakan rakaat pertama sendirian, maka ia tidak perlu membaca doa qunut karena sudah keluar dari jamaah.

Jadi, makmum masbuk adalah mereka yang datang terlambat dan tidak mendapatkan satu rakaat sempurna bersama imam.

Dalam praktiknya, makmum masbuk tetap mengikuti imam hingga salam, lalu berdiri dan menyempurnakan rakaat yang tertinggal.

Cara menyempurnakan rakaat ini tergantung pada mazhab yang diikuti, namun secara umum harus tetap mengikuti syarat dan rukun Salat.

Pemahaman tentang makmum masbuk penting agar salat berjamaah tetap sah dan sesuai dengan tuntunan syariat.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#sholat #rakaat salat #sholat jamaah #makmum masbuk