Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Bagaimana Hukum Menepuk Pundak untuk Isyarat Sholat Jamaah

M Sahrul Mubarok • Sabtu, 19 April 2025 | 18:00 WIB
Shalat berjamaah
Shalat berjamaah

Ada penjelasan fikih yang membahas tentang menepuk pundak seseorang yang sedang sholat untuk dijadikan imam di tengah-tengah sholat. Secara umum, tindakan menepuk pundak makmum agar menjadi imam di pertengahan sholat adalah diperbolehkan (mubah), bahkan disunnahkan dalam kondisi tertentu sebagai isyarat agar orang yang ditepuk tersebut mengetahui bahwa ia telah dijadikan imam dan dapat mengubah niatnya menjadi imam sehingga mendapatkan pahala sholat berjamaah.

Dalam kitab Fathul Mu’in dijelaskan bahwa niat menjadi imam di tengah sholat adalah sunnah agar mendapatkan keutamaan sholat berjamaah. Menepuk pundak ini berfungsi sebagai tanda agar yang ditepuk sadar akan statusnya sebagai imam, terutama jika imam tersebut sedang sholat sendirian (munfarid) dan tidak menyadari ada makmum yang ingin bergabung.

Namun, ada ketentuan penting terkait cara menepuk pundak ini. Tepukan harus dilakukan dengan lembut dan tidak mengagetkan imam atau makmum yang akan dijadikan imam. Jika tepukan terlalu keras sampai mengganggu kekhusyukan atau membatalkan sholat orang yang ditepuk, maka hukumnya menjadi haram.

Meski demikian, secara syariat tidak ada hadits shahih yang secara eksplisit menyebutkan perintah menepuk pundak sebagai isyarat menjadikan imam. Penjelasan ini lebih merupakan ijtihad dan kesepakatan ulama berdasarkan kaidah fikih dan praktik di masyarakat yang bertujuan menjaga kekompakan dan kejelasan dalam sholat berjamaah.

Sebagai alternatif, isyarat lain yang dianjurkan adalah mengeraskan takbiratul ihram agar orang yang akan dijadikan imam paham bahwa ada yang bermakmum kepadanya. Jika dengan takbir tidak dipahami, barulah isyarat seperti menepuk pundak dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu.

Kesimpulannya, menepuk pundak makmum untuk dijadikan imam di tengah sholat adalah tindakan yang diperbolehkan dan bahkan disunnahkan sebagai bentuk isyarat agar imam mengetahui statusnya, selama dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak mengganggu kekhusyukan sholat. Tidak ada hadits langsung yang memerintahkan hal ini, tetapi hal ini didukung oleh kaidah fikih dan pendapat ulama dalam kitab-kitab seperti Fathul Mu’in dan pendapat Habib Zain Bin Sumait.

Ringkasan Hukum Menepuk Pundak untuk Isyarat Sholat Jamaah:

Aspek

Penjelasan

Hukum

Mubah (boleh), bahkan disunnahkan jika sebagai isyarat

Tujuan

Agar yang ditepuk paham bahwa ia telah dijadikan imam dan mengubah niatnya

Cara Tepukan

Harus lembut, tidak mengagetkan atau mengganggu kekhusyukan sholat

Jika Tepukan Keras

Haram, karena mengganggu dan bisa membatalkan sholat

Dalil Langsung

Tidak ada hadits shahih yang secara eksplisit menyebutkan menepuk pundak sebagai isyarat

Dalil Pendukung

Pendapat ulama dan kitab fikih seperti Fathul Mu’in, serta kaidah menjaga kekompakan sholat

Alternatif Isyarat

Mengeraskan takbiratul ihram sebelum menepuk pundak jika diperlukan

Dengan demikian, menepuk pundak sebagai isyarat dalam sholat berjamaah adalah praktik yang diterima selama memperhatikan adab dan tidak mengganggu kekhusyukan ibadah.

 

Editor : Jauhar Yohanis
#isyarat #Shalat Jamaah #makmum masbuk #imam shalat