KPU Kabupaten Kediri Perbarui Data Pemilih, Begini Hasilnya!

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 10:45 WIB
Ilustrasi bendera partai politik.
Ilustrasi bendera partai politik.

 

JP Radar Kediri – KPU Kabupaten Kediri belum lama merampungkan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II 2026.

Mereka menetapkan jumlah pemilih di Bumi Panjalu sebanyak 1.313.007 orang.

Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim menjelaskan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan mengacu Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.

Data dasar diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil. Kemudian disesuaikan dengan perkembangan data kependudukan di Kabupaten Kediri.

Menurut dia, pembaruan dilakukan terhadap berbagai perubahan administrasi kependudukan.

Mulai warga yang lahir, meninggal dunia, pindah datang maupun pindah keluar, hingga perubahan status anggota TNI-Polri yang menjadi warga sipil atau sebaliknya.

Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Kebut Pemutakhiran Data Partai Politik, Cakup Beragam Aspek Administrasi Parpol 

Pemutakhiran dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri yang dipadukan dengan data terbaru di Kabupaten Kediri.

“Baik karena adanya penduduk lahir, meninggal dunia, pindah masuk maupun keluar, serta perubahan status warga yang menjadi atau pensiun dari TNI dan Polri,” ujar Nanang.

Dia menambahkan, pemutakhiran data pemilih dilakukan setiap triwulan. Sehingga jumlah pemilih dapat berubah sewaktu-waktu.

Karena itu, KPU membuka ruang masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar data yang ditetapkan semakin akurat.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih Kabupaten Kediri pada Triwulan II Tahun 2026 mencapai 1.313.007 orang.

Rinciannya, 656.858 pemilih laki-laki dan 656.149 pemilih perempuan. Mereka tersebar di 344 desa dan 26 kecamatan.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan hasil PDPB Triwulan I 2026.

Meski demikian, Bawaslu Kabupaten Kediri masih menemukan sejumlah persoalan dalam proses pemutakhiran data.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Kediri Bakal Rapat Komisi di Ruang Fraksi, Rapat Fraksi di Kantor Parpol

Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri Siswo Budi Santoso mengungkapkan, hasil uji petik menemukan lebih dari 300 warga yang secara faktual telah meninggal dunia. Tetapi masih tercantum dalam daftar pemilih.

Dari hasil uji petik Bawaslu, ditemukan lebih dari 300 warga yang telah meninggal dunia.

Namun yang bisa ditindaklanjuti dalam pemutakhiran data hanya 97 orang karena memiliki akta kematian. 

“Sementara sekitar 200 warga lainnya belum bisa dihapus dari daftar pemilih karena belum memiliki akta kematian,” katanya.

Dia menjelaskan, kondisi tersebut terjadi karena KPU harus berpedoman pada dokumen administrasi yang sah.

Akibatnya, warga yang telah meninggal dunia tetapi belum diterbitkan akta kematian masih tercatat dalam basis data kependudukan.

“Secara fakta mereka sudah meninggal, tetapi secara administrasi belum bisa ditindaklanjuti karena belum ada pembuktian berupa akta kematian. KPU berpedoman pada data yang sah secara de jure,” tegas Nanang.

Selain data kematian, Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap perpindahan penduduk, perubahan status anggota TNI-Polri, hingga potensi ketidaksesuaian data di tingkat desa.

Pengawasan tersebut akan terus dilakukan karena pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang berlangsung secara berkelanjutan. 

Editor : Mahfud
Sumber : Radar Kediri
kpu pemutakhiran data pemilih bawaslu