Wakil Rakyat Kediri Siap Kebut Perda-Perbup Pilkades tapi Masih Terkendala Soal Ini

JP Radar Kediri – Keinginan beberapa desa bisa menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) tahun ini mendapatkan sokongan.
Para wakil rakyat menegaskan bakal mengupayakan percepatan perubahan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup).
Namun dengan catatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)-nya sudah terbit.
“Karena Permendagri itu yang menjadi aturan teknis pelaksanaan pilkades,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri Subagyo.
Baca Juga: Permendagri Soal Pilkades Ditarget Terbit Akhir September Ini, Pemkab Kediri Sudah Siapkan Draf
Dia menegaskan, Komisi I telah memasukkan ketentuan mengenai pemilihan kades dan perangkat desa dalam program pembentukan perda (propemperda).
Draf aturan telah disiapkan dan disampaikan kepada Bagian Hukum Pemkab Kediri.
Karena itu, begitu Permendagri turun, pembahasan bisa langsung dilakukan.
Tentu dengan menyesuaikan isi perda terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 dan Permendagri terbaru.
DPRD memastikan tidak ingin aturan daerah justru bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Yang jelas itu nanti kami akan kaji. Kami pelajari kembali terkait dengan PP dan permennya. Yang jelas perda harus sesuai dengan permen dan PP,” tandas Subagyo.



