Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

DPRD Kabupaten Kediri Godok Aturan Usaha Hiburan, Wajib Sesuaikan Kearifan Lokal

Andhika Attar Anindita • Kamis, 16 Juli 2026 | 07:30 WIB

 

dewan lakukan FGD untuk susun naskah akademik.
dewan lakukan FGD untuk susun naskah akademik.

JP Radar Kediri – Penyusunan raperda tentang usaha hiburan di Kabupaten Kediri tidak hanya mengacu aturan hukum yang berlaku. Legislator juga memasukkan local wisdom atau kearifan lokal.

 

 Tujuannya agar regulasi yang lahir sesuai dengan karakter masyarakat setempat.

 

Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik di Pendopo Kecamatan Pare, Selasa (14/7).

 

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri Totok Minto Leksono mengatakan, perda tersebut disusun berdasarkan tiga landasan utama. Yakni yuridis, filosofis, dan sosiologis.

Baca Juga: Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kediri Soroti Tiga Raperda, Singgung Efektivitas OPD hingga Penyertaan Modal

 

Karena itu, DPRD sengaja mengundang berbagai unsur masyarakat.

 

 Mulai kepala desa, tokoh masyarakat, pel aku usaha, aparat penegak hukum, organisasi profesi, hingga akademisi untuk menyampaikan pandangan mereka.

 

Menurut Totok, setiap masukan akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik.

 

Selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

Dengan demikian, perda nantinya benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat Kabupaten Kediri. Bukan hanya sekadar memenuhi aspek administratif.

Baca Juga: Libur Sekolah Dongkrak Kunjungan Wisata di Kediri, Alami Kenaikan hingga Lima Kali Lipat dari Biasanya

 

“Kearifan lokal harus menjadi bagian dari perda. Justru perda harus lahir dari kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

 

Dia menjelaskan, pelibatan berbagai elemen dilakukan agar substansi aturan yang disusun semakin komprehensif.

 

 Aspirasi yang dihimpun dalam forum akan dipadukan dengan kajian akademik.

 

Sebelum nantinya dibahas lebih lanjut bersama DPRD hingga menjadi regulasi yang dapat diterapkan secara efektif.

 

Restu Adi Pangestu, anggota tim penyusun naskah akademik dari Universitas Kadiri menyebut penyusunan naskah akademik telah mencapai sekitar 80 persen.

 

Saat ini, tim masih melengkapi aspek sosiologis melalui masukan yang diperoleh dalam FGD.

 

Restu menjelaskan, penyusunan naskah akademik tidak hanya bertumpu pada aspek hukum.

 

Tetapi juga harus menggambarkan kondisi riil di tengah masyarakat.

 

 Karena itu, seluruh pendapat peserta forum akan dikaji sebagai bahan penyempurnaan sebelum naskah akademik maupun Raperda dirampungkan.

 

“Kami berupaya menggali langsung kebutuhan masyarakat sehingga regulasi yang disusun nantinya benar-benar sesuai dengan kondisi di Kabupaten Kediri,” tegas Totok.

Baca Juga: Pemkab dan Dewan Kabupaten Kediri Godok Aturan Usaha Hiburan, Dukung Pariwisata dan Aerotropolis

 

Pihaknya menargetkan pembahasan raperda ini dapat diselesaikan tahun ini.

 

Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha. 

 

Tetapi juga mampu menjaga ketertiban masyarakat dengan tetap memperhatikan nilai-nilai lokal yang berkembang di Kabupaten Kediri. 

Editor : Andhika Attar Anindita
naskah akademik wisata raperda hiburan