KEDIRI, JP Radar Kediri– Wacana sekolah lima hari di Kabupaten Kediri masih mendapat respons beragam dari berbagai pihak.
Setelah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kediri menyampaikan surat penolakan pada 12 Juni lalu, DPRD Kabupaten Kediri turut memberi sejumlah catatan. Salah satunya, melakukan kajian mendalam sebelum aturan itu diterapkan.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri Sulistyo Budi mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dinas pendidikan dan Dewan Pendidikan Kabupaten Kediri (DPKK).
Dalam pertemuan tersebut, dewan meminta agar pemerintah tak tergesa-gesa mengambil keputusan terkait kebijakan ini.
Baca Juga: PCNU Tolak Rencana Sekolah Lima Hari: Surati Bupati, Khawatir Madin dan TPQ Terganggu
“Dinas Pendidikan sebagai eksekutor harus benar-benar peka dengan aspirasi yang ada di masyarakat terkait kebijakan lima hari sekolah. Kajian secara historis, sosiologis, dan yuridis harus dilakukan dengan cermat sebelum menetapkan dan menerapkan kebijakan sekolah lima hari,” ujar politisi yang akrab disapa Budi itu.
Sebelumnya, PCNU Kabupaten Kediri secara resmi menyatakan menolak wacana tersebut.
Mereka menilai penerapan lima hari sekolah berpotensi mengganggu aktivitas pendidikan keagamaan non-formal seperti madrasah diniyah (madin) dan taman pendidikan Alquran (TPQ).
Jika benar-benar diterapkan, dewan menyarankan agar dilakukan uji coba terbatas.
Uji coba dinilai menjadi langkah yang lebih bijak dibanding langsung menerapkan kebijakan secara menyeluruh di seluruh sekolah.
Baca Juga: Madrasah Diniyah Ini Tidak Terpengaruh dengan Sekolah Lima Hari di Kota Kediri
“Uji coba bisa dilakukan di beberapa sekolah yang memiliki daya dukung memadai,” tandasnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, selama masa uji coba, pemerintah juga harus betul-betul mengawasi pelaksanaannya.
“Selama uji coba tersebut harus dilakukan monitoring dan evaluasi yang ketat dan terukur untuk mengetahui dampak positif dan negatif yang muncul dari kebijakan tersebut,” tegasnya.
Di sisi lain, wacana sekolah lima hari dinilai sebagai tindaklanjut regulari yang diterbitkan Pemerintah Pusat.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto menyebut, arahan itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 serta Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Sehingga, menurutnya Kabupaten Kediri justru termasuk daerah yang terlambat menerapkan kebijakan tersebut dibandingkan kota dan kabupaten lain.
Baca Juga: Disdik Kota Kediri Evaluasi agar Sekolah Lima Hari dan Diniyah Bisa Berjalan Dua-duanya
Karena itu, saat ini pemerintah lebih dulu menggelar sosialisasi dan diskusi dengan berbagai pihak.
“Dalam sosialisasi yang dilakukan juga disampaikan bahwa teknis pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Dodi mengakui, masih terdapat perbedaan pandangan dari berbagai forum diskusi yang digelar.
Karena itu, pihak-pihak yang merasa keberatan dengan aturan tersebut bisa menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
“Langkah yang harus diambil menurut saya adalah melakukan upaya pembatalan atau pencabutan kebijakan yang termuat dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 dan Perpres Nomor 87 Tahun 2017 melalui uji materi atau judicial review,” tandasnya.
Editor : Mahfud