Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Deadlock Alun-Alun Kota Kediri Tak Boleh Berlarut, DPRD Kota Kediri Dorong Penyelesaian Segera

Ayu Ismawati • Minggu, 26 April 2026 | 19:36 WIB
Proyek Alun-Alun Kota Kediri difoto dari udara. DPRD Kota Kediri desak pemerintah bersikap tegas segera menyelesaikan pembangunan demi kepentingan publik. (Foto: Wahyu Adji)
Proyek Alun-Alun Kota Kediri difoto dari udara. DPRD Kota Kediri desak pemerintah bersikap tegas segera menyelesaikan pembangunan demi kepentingan publik. (Foto: Wahyu Adji)

KEDIRI, JP Radar Kediri- Polemik sengketa pembangunan Alun-Alun Kota Kediri terus berlarut.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri menilai kondisi deadlock antara pemerintah daerah dan pihak kontraktor dinilai tak boleh dibiarkan terlalu lama.

Selain berpotensi menghambat pemanfaatan ruang publik, situasi tersebut juga menyisakan risiko hukum bagi para pengambil kebijakan.

Anggota DPRD Kota Kediri Ashari menilai langkah melayangkan gugatan perdata merupakan opsi strategis yang memiliki dasar hukum kuat.

Menurutnya, langkah itu bukan semata persoalan angka dalam sengketa proyek. Melainkan jalan keluar untuk memutus kebuntuan administratif agar aset daerah tidak mangkrak.

Baca Juga: PN Kediri Tunggu Surat Jawaban Kasus Alun-Alun Kota Kediri, Ini Yang Akan Dilakukan Dalam Waktu Dekat!

Sebab, dengan mangkraknya ruang publik itu, masyarakat juga terimbas. Geliat sosial ekonomi masyarakat sekitar nyaris lumpuh imbas belum terselesaikannya proyek pembangunan sejak 2023 lalu.

“Melalui gugatan perdata di pengadilan negeri, pengadilan dapat menunjuk tim ahli independen atau meminta audit khusus yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Ini akan menjawab perbedaan angka antara klaim kontraktor dan hasil audit internal pemkot atau BPKP,” kata anggota Komisi C DPRD Kota Kediri tersebut.

Dengan adanya putusan pengadilan terkait nilai riil pekerjaan, pemkot—lanjut Ashari—akan memiliki payung hukum yang jelas. Sehingga pembayaran dapat dilakukan tanpa kekhawatiran melanggar aturan.

Selain itu, proses gugatan juga dinilai mampu memberi kepastian terhadap kelanjutan proyek. Saat ini, menurutnya pemkot masih dihadapkan pada kekhawatiran munculnya gugatan baru jika menunjuk kontraktor pengganti.

Baca Juga: Lipsus Alun-Alun Kota Kediri yang Mangkrak Tiga Tahun (2), Pemkot Siap Lanjutkan Tahun Ini, PN Kediri Bentuk Panel Ahli Netral dan Berbeda

“Dengan adanya proses gugatan perdata, pemkot bisa sekaligus mengajukan permohonan agar alun-alun dapat segera dikerjakan kembali oleh pihak lain demi kepentingan publik, sementara urusan sengketa uang diselesaikan di meja hijau,” sambung politisi Partai Demokrat itu. 

Ashari juga menyoroti aspek mitigasi risiko korupsi dari sengketa tersebut. Menurutnya, pembayaran yang dilakukan tanpa dasar hukum kuat berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, baik bagi eksekutif maupun legislatif.

“Kalau semua diserahkan pada putusan hakim, maka beban penetapan angka itu menjadi tanggung jawab pengadilan. Sehingga transparansi dan akuntabilitasnya lebih terjaga dari sisi hukum tata negara,” ungkapnya.

Baca Juga: Lipsus Alun-Alun Kota Kediri yang Mangkrak Tiga Tahun (1), Nasib Pedagang Kian ‘Terinjak-injak’

Lebih jauh, dia mengingatkan agar proyek strategis seperti alun-alun tidak “disandera” oleh kepentingan tertentu. DPRD, kata dia, mendorong langkah tegas pemerintah agar sengketa tidak terus berlarut-larut dan merugikan masyarakat.

“Kepentingan masyarakat Kota Kediri untuk memiliki ruang publik tidak boleh dikalahkan oleh sengketa teknis yang berlarut-larut,” pungkas Ashari. (ais/fud)

Editor : Andhika Attar Anindita
#dprd kota kediri #dprd #partai demokrat #alun alun #Komisi C