KEDIRI, JP Radar Kediri- Pasangan calon (paslon) kepala daerah terpilih hasil Pilkada Kota Kediri 2024 belum bisa ditetapkan hingga akhir tahun ini. Pasalnya, penetapan permohonan perselisihan hasil pemilihan itu baru dimulai pada 6-14 Januari pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri Adib Zaimatu Sofi, tembusan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14/2024 sudah diterima. Dalam PMK tersebut termuat tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu gubernur, bupati, dan wali kota.
“Untuk penetapan wali kota terpilih Insya Allah Januari 2025 nanti,” aku perempuan yang akrab disapa Sofi itu.
Sofi mengatakan, penetapan kepala daerah yang baru dimulai Januari mendatang itu disimpulkan dari peraturan MK yang ditetapkan pada 17 Desember. Di situ, penetapan dan penyampaian permohonan sengketa baru dimulai pada 6 Januari, hingga terakhir pada 14 Januari.
Dikeluarkannya PMK 14/2024 itu menjadi dasar KPUD menetapkan paslon terpilih. Jika tidak ada sengketa maka KPUD bisa menetapkan kepala daerah terpilih setelah menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK itu.
“Kalau sudah turun BRPK, otomatis tiga hari setelahnya bisa penetapan,” terangnya, pada kesempatan yang berbeda.
Seperti diberitakan sebelumnya, hasil rekapitulasi penghitungan suara sudah diumumkan KPU Kota Kediri pada 5 Desember lalu. Hasilnya, paslon 01 Vinanda Prameswati-Qowimuddin Thoha meraih suara 56,83 persen dengan perolehan 98.205 suara. Unggul dari paslon 02 Ferry Silviana Feronica-Regina Nadya Suwono yang mendapat suara 43,17 persen, atau sebanyak 74.615 suara.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel
Editor : Anwar Bahar Basalamah