JP Radar Kediri—Sidang perdana permohonan konsinyasi proyek Alun-Alun Kota Kediri yang sedianya berlangsung Senin (24/8) lalu terpaksa ditunda. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kediri tidak bisa digelar karena rekanan tidak hadir. Padahal, tahapan ini penting untuk menindaklanjuti rencana penitipan pembayaran pekerjaan proyek. Imbas belum adanya kesepakatan nilai dari kedua belah pihak.
Lalu, mengapa ada sidang konsiyasi Alun-Alun Kota Kediri?
Seperti diberitakan, Pemkot Kediri mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait kelanjutan proyek alun-alun. Fatwa diajukan karena rekanan tidak bisa menerima hasil reviu BPKP terkait nilai proyek alun-alun Rp 6,6 miliar.
Jumlah tersebut dinilai terlalu banyak selisihnya dibanding permintaan kontraktor sebesar Rp 16,2 miliar.
MA pun memberikan jawaban pada Senin (27/7). Isinya memerintahkan Pemkot Kediri berkoordinasi langsung dengan pengadilan. Di luar itu, pemkot tetap berupaya mengajukan konsinyasi. Hal itu dianggap sebagai upaya paling relevan dalam percepatan penyelesaian pembangunan RTH tersebut.
Baca Juga: Gara-Gara Ini Sidang Perdana Konsinyasi Alun-Alun Tak Jadi Berlangsung
Kuasa Hukum Pemkot Kediri Agus Manfaluthi mengatakan, sidang perdana konsinyasi proyek alun-alun dijadwalkan pukul 09.30. Agendanya, pemeriksaan surat kuasa dan berita acara sumpah advokat. Namun, persidangan dengan nomor perkara 4/Pdt.P-Kons/2026/PN Kdr itu masih belum bisa dilanjutkan.
“(Di agenda sidang pertama, Red) termohon menyampaikan surat izin tidak bisa hadir,” ungkapnya.
Merespons hal tersebut, hakim pun memutuskan menunda sidang hingga pekan depan. Sesuai mekanisme—lanjut Agus—hakim akan memanggil sekali lagi termohon untuk menghadiri persidangan.
“Kalau dari kami alat bukti surat sebenarnya sudah siap. Namun memang belum waktunya untuk diajukan,” sambungnya, terkait kesiapan pemkot menghadapi persidangan tersebut.
Jika prosesnya berjalan lancar, lanjut Agus, sidang konsinyasi akan bisa berjalan lebih cepat dibanding persidangan perdata umumnya. Sebab, hakim hanya akan memeriksa berkas dan alasan penolakan dari termohon di persidangan.
Selanjutnya, pengadilan akan mengeluarkan penetapan pengesahan konsinyasi jika syarat hukum terpenuhi. Sebelumnya, Agus menegaskan bahwa pengajuan konsinyasi merupakan tahap awal dalam melaksanakan putusan arbitrase sengketa Alun-Alun Kota Kediri. Yakni, melakukan pembayaran terhadap prestasi pekerjaan dari kontraktor.
Nilai pembayaran yang ditetapkan dari hasil audit dan reviu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah senilai Rp 6,6 miliar. Namun, ternyata belum ada kesepakatan dari terkait nilai tersebut.
Karenanya, Pemkot Kediri mengajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri Kediri untuk menitipkan uang pembayaran. Setelah konsinyasi, pemkot bisa melanjutkan proses pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) yang sudah mangkrak sejak 2023 lalu itu.
“Betul sejumlah itu (uang yang akan dititipkan di Pengadilan Negeri Kediri melalui mekanisme konsinyasi, Red),” tandas Agus.
Editor : Mahfud