JP Radar Kediri—Sidang perdana permohonan konsinyasi proyek Alun-Alun Kota Kediri batal. Alasannya karena rekanan tak menghadiri persidangan.
Ketidakhadiran itupun membuat sidang yang harusnya berlangsung Senin (24/8) terpaksa ditunda.
Kuasa Hukum Pemkot Kediri Agus Manfaluthi mengatakan, sidang perdana konsinyasi proyek alun-alun dijadwalkan pukul 09.30.
Baca Juga: Ini Desakan Legistlator Kota Kediri kepada Eksekutive Terkait Pembangunan Alun-Alun
Agendanya, pemeriksaan surat kuasa dan berita acara sumpah advokat. Namun, persidangan dengan nomor perkara 4/Pdt.P-Kons/2026/PN Kdr itu masih belum bisa dilanjutkan.
“(Di agenda sidang pertama) termohon menyampaikan surat izin tidak bisa hadir,” ungkapnya.
Akhirnya, hakim pun memutuskan menunda sidang hingga pekan depan. Sesuai mekanisme—lanjut Agus—hakim akan memanggil sekali lagi termohon untuk menghadiri persidangan.
Baca Juga: Ada “Perang Bintang” di Proyek Alun-Alun?
Seperti diberitakan, Pemkot Kediri mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait kelanjutan proyek alun-alun.
Fatwa diajukan karena rekanan tidak bisa menerima hasil reviu BPKP terkait nilai proyek alun-alun Rp 6,6 miliar.
Jumlah tersebut dinilai terlalu banyak selisihnya dibanding permintaan kontraktor sebesar Rp 16,2 miliar.
MA pun memberikan jawaban pada Senin (27/7). Isinya memerintahkan Pemkot Kediri berkoordinasi langsung dengan pengadilan. Di luar itu, pemkot tetap berupaya mengajukan konsinyasi.
Hal itu dianggap sebagai upaya paling relevan dalam percepatan penyelesaian pembangunan RTH tersebut. (*)
Editor : Mahfud