JP Radar Kediri- DPRD Kota Kediri menegaskan kepada eksekutif agar segera melanjutkan pembangunan Alun-Alun Kota Kediri. Melalui rekomendasi hasil pembahasan badan anggaran (banggar), pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) itu harus dilanjutkan pada 2027 nanti.
Keputusan itu menjadi salah satu rekomendasi hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) beberapa waktu lalu. “Semestinya eksekutif menghormati,” ujar Anggota Banggar DPRD Kota Kediri Ashari.
Baca Juga: Ada “Perang Bintang” di Proyek Alun-Alun?
Melalui rekomendasi itu, dia menyebut dewan menuntut agar segera dilakukan tindaklanjut atas proyek alun-alun yang sudah lama berhenti. Namun, dia tak menampik proses penyelesaian hukum yang masih menjadi kendala. Karena itu, dengan target proyek yang dilanjutkan tahun depan, pihaknya meminta agar eksekutif segera menyelesaikan sengketa hukum itu tahun ini.
“Karena ini masih berproses di pengadilan, konsinyasinya belum selesai, dan seterusnya. Sementara harapan dari masyarakan begitu kuat, kami mengunci eksekutif dengan memberikan anggaran untuk melanjutkan pembangunan alun-alun sebesar Rp 20,5 miliar,” beber politisi Partai Demokrat itu.
Dengan begitu, harapannya Pemkot Kediri segera mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dengan proses hukum yang selesai tahun ini, pembangunan pun dapat dilanjutkan kembali mulai 2027 nanti.
sBaca Juga: BPKP Ogah Hitung Ulang Proyek Alun-Alun? Lanjutan Konsinyasi, Pemkot Kediri Tunggu Panggilan Pengadilan
“Yang kami sarankan mengajukan gugatan perdata kepada pihak ketiga yang tidak menerima hasil kesepakatan perhitungan dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Red),” tegas anggota Komisi C DPRD Kota Kediri itu.
Rekomendasi yang diberikan dewan itu menurutnya tak lepas dari tahapan melanjutkan pembangunan yang masih panjang. Termasuk tindaklanjut terkait bangunan fisik alun-alun yang sudah lebih dari separo terbangun.
Untuk diketahui, proses penyelesaian sengketa hukum alun-alun terus bergulir. Yang terbaru, Pemerintah Kota Kediri sudah mengajukan permohonan konsinyasi atau penitipan uang pembayaran di Pengadilan Negeri Kediri. Tahapan itu dilakukan setelah proses audit dan reviu pekerjaan pembangunan telah selesai dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Jalan konsinyasi terpaksa diambil karena pihak kontraktor masih belum menerima hasil penghitungan tersebut. Selanjutnya, para pihak terkait masih menunggu pelaksanaan sidang konsinyasi yang akan dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Kediri dalam waktu dekat. (*)
Editor : Mahfud