JP Radar Kediri – Pemdes Wonorejo Trisulo, Kecamatan Plosoklaten mendesak pemda segera menerbitkan izin pemerataan badan jalan. Tak lain di kawasan kantong lahar yang selama ini menjadi akses warga dan penambang pasir. Desakan itu muncul karena kondisi jalan dinilai semakin berbahaya dan telah beberapa kali memakan korban jiwa.
Aspirasi tersebut disampaikan saat kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Kediri bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) ke lokasi, pada Jumat (24/7).
Kepala Desa Wonorejo Trisulo M. Mustafa menjelaskan, badan jalan yang berada di area galian pasir kini semakin menyempit. Lebarnya hanya sekitar 3 hingga 4 meter. Sementara di sisi kanan dan kiri terdapat tebing dengan kedalaman mencapai 5 hingga 7 meter.
Baca Juga: Bekas Galian C Memakan Korban Jiwa, Ini Kronologinya!
“Sudah beberapa kali terjadi kecelakaan dan membawa korban jiwa. Karena itu kami mengusulkan penurunan badan jalan agar lebih aman,” ujar Mustafa.
Menurutnya, jalan tersebut merupakan akses penting bagi aktivitas pertanian dan jalur menuju area pertanian di kawasan Perhutani. Pemdes telah mengirim surat kepada pemerintah daerah untuk meminta fasilitasi berupa rekomendasi atau izin pemerataan jalan.
“Kami tidak meminta bantuan anggaran. Kalau rekomendasi sudah keluar, masyarakat siap melakukan penurunan badan jalan secara swadaya,” kata Mustafa.
Baca Juga: Ribuan Petani Lereng Kelud Turun ke Jalan, Ini Penyebabnya
Dia menyebut persoalan tersebut mulai menjadi perhatian dalam tiga hingga empat tahun terakhir setelah sejumlah kecelakaan terjadi. Bahkan, salah satu korban merupakan sopir truk pengangkut pasir yang terjatuh ke dasar galian sedalam sekitar tujuh meter.
Tak hanya meminta percepatan izin pemerataan jalan sepanjang lebih dari 500 meter. Pemdes juga berharap pemerintah daerah mempermudah proses perizinan pertambangan rakyat. Tujuannya agar aktivitas penambangan yang selama ini dilakukan masyarakat memiliki legalitas.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri Totok Minto Leksono mengatakan kunjungan dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat yang diajukan pemerintah desa kepada DPRD. “Kami sudah melihat langsung kondisi di lapangan dan mencatat berbagai persoalan yang ada. Selanjutnya akan kami bahas bersama pihak terkait,” ujar wakil rakyat tersebut.
Baca Juga: Dhito Cek Rumah Nenek yang Nyaris Ambruk, Periksa Kesehatan dan Bantu Akses Sekolah Cucunya.
Menurut Totok, proses penanganan harus dilakukan secara hati-hati karena berkaitan dengan lahan yang sebagian berstatus sertifikat hak milik (SHM). Persetujuan pemilik lahan menjadi syarat penting agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Nanti akan kami rapatkan lagi, termasuk menentukan pihak-pihak yang perlu diundang untuk mencari solusi terbaik sesuai regulasi,” pungkas Totok.
Editor : Mahfud
Sumber : Radar Kediri