Pasalnya, gaji 13 yang digunakan untuk membiayai pendidikan anak-anaknya cair. Untuk diketahui, Pemkab Kediri mengalokasikan Rp 42,56 miliar untuk 9.287 ASN.
Rinciannya, ada 5.925 PNS, kemudian 3.310 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu, kepala daerah, serta 50 anggota DPRD.
Selain mereka, badan keuangan dan aset daerah (BKAD) juga mengalokasikan Rp 1.89 miliar untuk 3.208 PPPK paruh waktu.
Total anggaran yang kemarin dicairkan mencapai Rp 44,46 miliar. Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Moh. Solikin membenarkan tentang pencairan gaji ke 13 kemarin.
Dia berharap, pencairan gaji tersebut bisa membantu kebutuhan pegawai. Terutama saat menghadapi biaya pendidikan di tahun ajaran baru. “Harapannya bisa membantu biaya pendidikan persiapan ajaran baru,” ujarnya.
Selebihnya, jika uang digunakan untuk kebutuhan konsumsi dan belanja rumah tangga, Pemkab Kediri berharap perputaran uang bisa ikut menggerakkan perekonomian lokal.
Terutama dengan mendorong ASN berbelanja produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Kediri.“Sebagaimana semangat kita dengan bela beli UMKM,” terangnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen.
Terkait itu, Solikin memastikan pencairan gaji ke-13 tidak mengganggu ketentuan batas maksimal belanja pegawai.
Saat ini, posisi belanja pegawai Pemkab Kediri masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan pemerintah.
“Alhamdulillah posisi aman. Total belanja pegawai 29 persen lebih,” jelasnya terkait adanya pemberian gaji ke 13 tidak menambah persentase itu.
Angka tersebut masih berada di bawah batas maksimal 30 persen sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Karena itu, seluruh ASN maupun PPPK tetap memperoleh hak gaji ke-13 tahun ini.
Untuk PPPK paruh waktu, mekanisme pemberiannya tetap menggunakan sistem proporsional berdasarkan masa kerja efektif.
Ketentuan tersebut juga akan tetap menjadi acuan pada tahun-tahun berikutnya selama regulasi yang berlaku tidak berubah.
Baca Juga: Gaji 13 Rp 44 Miliar Cair, Uang Langsung Masuk ke Rekening Pegawai: Begini Besarannya untuk PPPK Paruh Waktu
“Untuk PPPK paruh waktu dihitung proporsional sesuai masa kerja efektif dari kontrak yang bersangkutan,” jelas Solikin sembari menyebut jika gaji 13 dan THR tetap diberikan tahun depan juga tidak berpengaruh pada persentase belanja pegawai pemkab.
Dono, salah seorang guru PPPK paruh waktu di wilayah lereng Kelud mengaku bersyukur tetap memperoleh gaji ke-13. Padahal sebelumnya sempat beredar informasi bahwa PPPK paruh waktu tidak termasuk daftar penerima.
Dono mengakui, besaran gaji 13 yang diterima memang tidak sama dengan ASN maupun PPPK penuh waktu karena dihitung berdasarkan masa kerja.
Dia mulai menerima gaji sebagai PPPK pada Januari 2026. Sehingga masa kerjanya baru lima bulan saat perhitungan gaji ke-13 dilakukan. “Dapat (gaji 13) Rp 466 ribu,” akunya.
Meski nominalnya tidak besar, tambahan penghasilan tersebut tetap disambut positif. Terlebih, ini menjadi pengalaman pertama bagi PPPK paruh waktu menerima gaji ke-13 dari pemerintah.
“Alhamdulillah bersyukur. Awal infonya tidak dapat, tapi akhirnya dapat. Berapapun jumlahnya sangat disyukuri,” tuturnya.
Boy, PNS Pemkab Kediri juga senang bisa nenerima gaji ke-13. Berbeda dengan paruh waktu, yang didapatkannya lebih besar. Sebagai PNS baru, dia mendapatkan Rp 3,04 juta.
Tambahan penghasilan tersebut rencananya tidak digunakan untuk konsumsi. Melainkan ditabung sebagai bekal melanjutkan pendidikan.
“Rencananya akan saya tabungkan sebagai persiapan melanjutkan kuliah S2. Saya berharap melalui pendidikan yang lebih tinggi, saya bisa menambah wawasan dan kompetensi untuk memberikan kontribusi yang lebih baik dalam pekerjaan maupun pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.